Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Pelototi Sumber Daya Alam di Sulut

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan koordinasi dan supervisi terkait sektor sumber daya alam dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Suasana pusat perbelanjaan dan hotel di kawasan Boulevard of Business, Jalan Pierre Tendean Manado./Istimewa
Suasana pusat perbelanjaan dan hotel di kawasan Boulevard of Business, Jalan Pierre Tendean Manado./Istimewa

Bisnis.com, MANADO – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan koordinasi dan supervisi terkait sektor sumber daya alam dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Kepala Satgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria mengatakan langkah konkret terkait pemberantasan korupsi terintegrasi di sektor sumber daya alam (SDA) di Tanah Air merupakan terobosan baru yang digelar.

“SDA menjadi salah satu fokus pemantauan dengan melihat potensinya yang besar dan berpeluang terjadinya penyelewengan,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Humas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (24/4/2018).

Dia mengungkapkan beberapa aspek yang menjadi fokus KPK di sektor SDA a.l. korupsi penyalahgunaan wewenang, perizinan dan alih fungsi lahan baik di sektor pertambangan, perkebunan, kelautan dan perikanan.

Menurutnya, akan ada rencana aksi yang berujung pada penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan. Kali ini, SDA difokuskan pada pertambangan, perkebunan, perikanan, dan kelautan. untuk mengoptimalkan penerimaan daerah Sulut dan Gorontalo.

Sekdaprov Sulut Edwin Silangen mengatakan pemanfaatan SDA harus dilakukan secara optimal. Ini dikarenakan SDA merupakan pendukung utama bagi masyarakat di berbagai aspek kehidupan serta modal dasar pembangunan daerah yang berkesinambungan.

Dia menegaskan Pemprov Sulut selalu berperan aktif dalam memanfaatkan potensi SDA, seperti amanat Undang-Undang No. 23/2014 yang mengatur kewenangan provinsi dalam pembinaan pengelolaan SDA.

"Pemprov Sulut senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh pelaku usaha SDA yang beroperasi di wilayah Sulut,” tegasnya.

Selain itu, proses pelayanan perizinan pengelolaan SDA juga telah disederhanakan. Salah satu hal yang dilakukan yakni melimpahkan kewenangan kepada perangkat daerah Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Lewat supervisi tim KPK, sambung Edwin, pemprov berupaya agar proses perizinan dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi melalui aplikasi yang tersedia. Dengan demikian, selain memperbaiki sistem, pemerintah juga menempatkan ASN yang berintegritas dalam proes pelayanan SDA.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper