Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan (Aspadin) mengingatkan pemerintah agar kebijakan pengenaan cukai untuk plastik tidak berlaku untuk plastik kemasan industri.
Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat menuturkan pengenaan cukai ini sebaiknya terbatas pada kantong plastik pembungkus. Untuk produk ini, industri makanan dan minuman memiliki alternatif seperti penggunaan pembungkus dari bahan lainnya.
"Namun jika dikenakan kepada plastik kemasan industri itu akan memukul industri dan perekonomian," kata Rachmat, Senin (15/1/2018).
Pemerintah harus melihat bahwa komponen biaya plastik kemasan pada sebagian besar produk industri menyumbang 20%-70% komponen biaya. Belum lagi dampak ikutan seperti mendorong inflasi hingga penurunan minat membeli dari masyarakat akibat keharusan produsen menaikan harga.
Apalagi, berdasarkan riset yang dilakukan bersama lembaga penelitian Universitas Indonesia (UI), pengenaan cukai bagi plastik untuk industri justru kontra produktif. Paling sedikit pemerintah akan kehilangan potensi pendapatan hingga Rp500 miliar setiap tahunnya.
"Memang nilai pendapatan cukai pemerintah naik, tapi tentu kami akan menaikan harga yang berdampak pada menurunnya minat beli. Padahal konsumen membayar PPN ketika membeli dan pengusaha membayar PPH," tambahnya.
Rachmat juga mengingatkan, tujuan utama menjaga lingkungan sebenarnya tidak berlsku untuk plastik kemasan produk industri. Ini dikarenakan produk plastik industri telah memiliki mekanisme daur ulang.