Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan National Payment Gateway Disosialisasikan di Sulsel

Bank Indonesia menyosialisasikan ketentuan Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway di Sulawesi selatan kepada sejumlah stakeholder mencakup jajaran pemda, perbankan maupun industri yang terkait lainnya di daerah tersebut.

Bisnis.com, MAKASSAR - Bank Indonesia menyosialisasikan ketentuan Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway di Sulawesi selatan kepada sejumlah stakeholder mencakup jajaran pemda, perbankan maupun industri yang terkait lainnya di daerah tersebut.

Deputi Kepala Bank Indonesia Provinsi Sulsel, Amanlison Sembiring mengemukakan kebijakan National Payment Gateway (NPG) merupakan hal penting dalam mewujudkan sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efesien dan handal yang selanjutnya mampu menopang penciptaan daya tahan, daya tumbuh hingga daya saing sistem pembayaran nasional.

Selain itu, lanjut dia, NPG juga telah dirancang menjadi backbone strategis dalam pelaksanaan maupun memfasilitasi program-program penting pemerintah dalam kerangka GNNT meliputi bansos non tunai, P2G, elektronifikasi tol maupun moda transportasi lain, serta mendukung pertumbuhan industri e-commerce sehingga mampu mengatrol keuangan inklusif.

"Dengan NPG ini, Indonesia diharapkan nantinya bisa memiliki instrumen sistem pembayaran yang berlogo domestik tetapi dapat bisa interoperable dan diproses pada merchant di seluruh Tanah Air. Memiliki akseptasi luas dengan harga atau fee yang wajar, efesien dan inovatif," ujarnya di sela-sela sosialisasi NPG di Makassar, Rabu (8/11/2017).

Menurut dia, kebijakan terbaru dari bank sentral tersebut diharapkan menjadi solusi dari kondisi ekosistem sistem pembayaran ritel domestik yang relatif kompleks dan cenderung terfragmentasi lantaran belum optimalnya interkoneksi dan interoperabilitas.

Selanjutnya, NPG bakal menata infrastruktur, instrumen, kelembagaan, serta mekanisme penyelenggaraan dalam rangka mewujudkan ekosistem yang interconected, interoperable serta memiliki kapabilitas dalam pemrosesan transaksi domestik.

Secara bertahap, papar Amanlison, implementasi kebijakan NPG akan mencakup interkoneksi dan interoperabilitas instrumen pembayaran meliputi ATM, debet, kartu kredit, uang elektronik, dan instrumen pembayaran lainnya, dengan seluruh kanal pembayaran eksisiting.

Adapun untuk menjamin keberlangsungan interkoneksi dan interoperabilitas dalam kerangka NPG, bank sentral juga mengatur lembaga-lembaga penyelenggara mencakup lembaga Standard, Switching, dan Services sehingga sistem pembayaran nasional bisa tertata dengan baik.

Untuk lembaga standar memiliki fungsi menyusun, mengembangkan dan mengelola standar–standar dalam rangka memastikan terjadinya interkoneksi dan interoperabilitas instrumen pembayaran, kanal pembayaran dan switching, serta security. 

Kemudian lembaga switching berfungsi dan bertugas untuk memproses data transaksi pembayaran secara domestik dalam rangka interkoneksi dan interoperabilitas. 

Selanjutnya untuk lembaga services memiliki tugas antara lain yaitu menjaga keamanan transaksi pembayaran dan kerahasiaan data nasabah, melakukan rekonsiliasi, kliring dan setelmen, dan mengembangkan sistem untuk pencegahan fraud, manajemen risiko dan mitigasi risiko, mengelola life cycle atas secure access module (SAM) dan mobile apps.

Lembaga services ini juga bertugas menangani perselisihan transaksi pembayaran dalam rangka perlindungan konsumen, serta melaksanakan tugas lainnya yang diamanatkan oleh Bank Indonesia terkait kegiatan service.

"Bank Indonesia menetapkan persyaratan yaitu lembaga Standard, Switching, Services dipersyaratkan memiliki kapabilitas dan kapasitas serta wajib memenuhi persyaratan kepemilikan minimal 80% oleh domestik," papar Amanlison.

Untuk menjaga penyelenggaraan NPG yang aman, tertib, teratur, selaras, dan koordinatif antar pelaku, NPG juga mengatur peran dan kewajiban Pihak-pihak yang terhubung dengan penyelenggara NPG yaitu issuer (penerbit), acquirer (penyedia layanan pemrosesan transaksi), payment gateway dan jasa pembayaran lainnya.

Selain kelembagaan, kebijakan NPG akan mengatur pemrosesan domestik, branding, pricing dan fitur layanan.

Pemrosesan domestik atau routing akan mengatur kewajiban transaksi pembayaran di domestik wajib diproses/routing di domestik NPG. 

Dengan demikian, seluruh instrumen pembayaran ritel yang digunakan pada kanal pembayaran domestik wajib di routing melalui switching NPG. 

Bank Indonesia juga menetapkan skema harga yang mengarah pada harga yang wajar, yang mendorong efisiensi, kompetisi dan inovasi, serta mendorong pertumbuhan dan perluasan akseptasi instrumen pembayaran ritel domestik.

Secara sederhana, NPG menjadikan biaya transaksi ATM maupun instrumen pembyaran lainnya menjadi murah, selain peningkatan efisiensi dengan pembagian infrastruktur sistem pembayaran, juga diharapkan dapat meningkatkan kontrol atas transaksi dan mengurangi ketergantungan terhadap prinsipal asing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler