Bisnis.com, MAKASSAR - PT Telkomsel telah menyiapkan sistem yang memadai untuk memastikan proses registrasi pelanggan pra bayar secara efektif mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 mendatang.
VP Corporate Communications Telkomsel Adita Irawati mengatakan langkah tersebut merupakan upaya perseroan agar seluruh pelanggan bisa terdaftar sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah.
"Kami juga secara berkala melakukan sosialisasi kepada pelanggan untuk segera melakukan registrasi melalui berbagai channel yang dimiliki," ujarnya dalam keterangan, Selasa (31/10/2017).
Adapun channel atau kanal registasi yang disediakan Telkomsel meliputi SMS, call center 188, website www.telkomsel.com, mesin pelayanan MyGraPARI, layanan asistensi GraPARI Virtual hingga melalui aplikasi MyTelkomsel.
Selain itu, lanjut Adita, pihaknya juga menyiagakan lini pelayanan pelanggan bagi masyrakat pengguna produk Telkomsel yang membutuhkan informasi maupun pendampingan dalam registrasi data pelanggan.
Kewajiban registrasi yang tertuang dalam beleid PM Kominfo No.14/2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi itu berlaku bagi pelanggan eksisting maupun pelanggan baru untuk mendapatkan validasi.
Menurut Adita, selama ini pelanggan Telkomsel telah terdapat pelanggan yang telah melakukan registrasi data kendati dari sisi jumlah belum bisa dipublikasikan kepada khalayak.
"Secara umum, Telkomsel sangat mendukung langkah pemerintah mewajibkan registasi pelanggan pra bayar ini. Tentunya akan bermanfaat dalam memberikan kenyamanan dan pelayanan bagi pelanggan, terutama untuk perlindungan pelanggan," tuturnya.
Di sisi lain, Telkomsel memastikan kualitas layanan juga tetap terjaga secara optimal termasuk bagi pelanggan baru yang telah merampungkan proses registrasi data sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Loyalitas pelanggan dalam menggunakan produk Telkomsel diproyeksikan juga tetap terjaga bahkan diestimasikan bakal mengalami pertumbuhan pada level optimistis seiring dengan pemberlakukan beleid wajib registrasi pra bayar.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika segera memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No.12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo No.14/2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo No.12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, utamanya prabayar. Pendaftaran mulai dilakukan per 31 Oktober 2017, dan paling lambat tanggal 28 Februari 2018.
Pelanggan baru maupun yang sudah memiliki kartu aktif wajib melakukan registrasi untuk mendapatkan validasi. Nantinya, validasi pelanggan prabayar ini menggunakan database kependudukan yang ada di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Apabila tidak melakukan registrasi ulang, kartu aktif yang dipakai pelanggan menjadi tidak dapat dipergunakan lagi. Berikut video cara registrasi kartu prabayar tersebut.