Bisnis.com, MAKASSAR – Lembaga Penjamin Simpanan mengoptimalkan kerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan guna mengefektifkan langkah penanganan resolusi bank di Tanah Air.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinan D. Purba mengatakan instrumen tersebut sebagai alternatif keterbatasan kuantitas SDM LPS yang bisa ditempatkan di daerah untuk penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabolitas.
Dia menyebutkan, SDM Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selanjutnya akan dibekali dengan kualifikasi sesuai dengan fungsi LPS. Hal tersebut merupakan bagian dari penjabaran nota kesepahaman antara LPS dan BPKP tentang pemberian bantuan dalam kegiatan resolusi bank.
Khusus untuk resolusi bank, LPS dengan pelibatan BPKP mencakup pemeriksaan bank bermasalah, perhitungan LCT, rekonsiliasi dan verifikasi, penjualan saham bank yang diselamatkan, likuidasi bank serta preservasi dan pengamanan hingga verifikasi premi penjaminan.
"Karena saat ini, LPS tidak memiliki perwakilan di daerah. Sehingga instrumen seperti ini [pelibatan BPKP] dipandang strategis untuk ikut menjaga stabilitas sistem keuangan, di mana bagiannya pula adalah resolusi bank," katanya di Makassar, Kamis (12/10/2017).
Sejauh ini, penanganan resolusi bank yang dilakukan LPS telah mencakup sebanyak 86 bank dalam likuidasi (BDL) yang tersebar di berbagai provinsi di Tanah Air. Dari angka tersebut, 65 BDL yang telah merampungkan tahapan resolusi yang meliputi likuidasi dan restrukturisasi.
Untuk pelibatan BPKP dalam tahapan resolusi bank telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu namun terbatas pada verifikasi premi penjaminan. "Namun kemudian skala sinergitas ini ditingkatkan, karena memang dibutuhkan validasi dan rekonsiliasi dan beberapa aspek lainnya," tutur Purba.
Salah satu implementasi upaya itu dilakukan melalui pelatihan resolusi bank terhadap 163 SDM dari BPKP yang tersebar pada 34 provinsi di Nusantara.
Pelatihan resolusi bank yang diselenggarakan di Makassar, Rabu-Kamis (11-12/10/2017) itu diharapkan ikut pula menunjang fungsi LPS dalam memelihara stabilitas sistem pemeliharaan keuangan Tanah Air.
Sebagai informasi, bank umum peserta penjaminan LPS per September 2017 berjumlah 115 bank terdiri dari 102 bank umum konvensional dan 13 bank umum syariah.
Bank umum konvensional, terdiri dari 4 bank pemerintah, 25 bank pemerintah daerah, 64 bank umum swasta nasional dan 9 kantor cabang bank asing. Adapun untuk dana penjaminan LPS hingga September 2017 mencapai Rp 5.142 triliun yang terhimpun dalam 227.069.520 rekening.