Bisnis.com, MAKASSAR - Lembaga Penjaminan Simpanan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terus berupaya memacu kompetensi SDM perihal penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabolitas.
Langkah tersebut diimplementasikan melalui penyelenggaraan pelatihan resolusi bank di Kota Makassar yang berpesertakan SDM LPS dan BPKP yang sebelumnya ditempatkan pada berbagai penjuru Tanah Air.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinan D. Purba mengatakan pelaksanaan pelatihan resolusi bank itu untuk memastikan seluruh SDM yang ditempatkan pada sejumlah provinsi memiliki kompetensi dengan urgensi waktu yang tinggi.
"Secara garis besar, ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia, di mana salah satunya berkerjasama dengan BPKP untuk pengembangan kapasitas SDM," katanya di sela-sela pelatihan resolusi bank di Makassar, Rabu (11/10/2017).
Pelatihan yang berdurasi 2 hari terhitung Rabu dan berakhir pada Kamis (12/10/2017) itu diikuti oleh sebanyak 163 peserta dari 34 provinsi yang merupakan SDM untuk orientasi resolusi bank.
Adapun pelatihan resolusi bank tersebut merupakan bagian dari penjabaran nota kesepahaman antara LPS dan BPKP tentang pemberian bantuan dalam kegiatan resolusi bank.
Jalinan kesepahaman antarlembaga itu diteken pada Mei 2016 dan memiliki pula ruang lingkup yang relatif besar.
Khusus untuk resolusi bank, LPS dengan pelibatan BPKP mencakup pemeriksaan bank bermasalah, perhitungan LCT, rekonsiliasi dan verifikasi, penjualan saham bank yang diselamatkan, likuidasi bank serta preservasi dan pengamanan.
Tidak hanya itu, sinergitas LPS dan BPKP itu juga memiliki ruang lingkup perihal penerapan GCG, simulasi penanganan bank gagal, audit investigatif, pemberian keterangan ahli hingga capacity building.
Kemudian untuk aspek penjaminan simpanan, LPS dan BPKP juga akan berkolaborasi dalam verifikasi premi penjaminan.
Dalam kesempatan sama, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Iswan Elmi memengatakan sinergitas dan kolaborasi bersama dengan LPS itu menjadi instrumen penting dalam rangka mencapai efektivitas pelaksanan resolusi bank.
"Kemudian tentunya pada aspek yang lebih luas, seperti penyelenggaraan program penjaminan simpanan serta tata kelola lembaga," katanya.
Sejauh ini, pelaksanaan resolusi bank oleh LPS tersebar pada 12 provinsi dengan jumlah 86 bank dalam likuidasi (BDL) , dimana sebagian besar merupakan Bank Perkreditan Rakyat.
Dari sisi persebaran, jumlah DBL terbanyak di Jawa Barat sebanyak 30 bank, lalu Sumatra Barat 14 bank serta Jawa Timur sebanyak 6 bank.
Kemudian selebihnya dari DBL itu tersebar pada beberapa provinsi lainnya seperti Sulawesi Selatan sebanyak 3 bank serta Bali yang tercatat 4 bank dalam likuidasi.