Bisnis.com, MAKASSAR - Kapal bermuatan curah kering yang melakukan kegiatan bongkar muat di Dermaga 150 Pelabuhan Makassar diwajibkan menggunakan peralatan milik Pelindo IV.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Makassar No.6/2017 yang mengatur kapal yang sandar di Dermaga 150 tidak lagi diperbolehkan menggunakan crane kapal maupun peralatan milik PBM swasta.
Kepala OP Utama Makassar Rahmatullah mengemukakan aturan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas bongkar muat curah di Pelabuhan Makassar sekaligus mengoptimalkan harbour mobile crane (HMC) terpasang milik Pelindo IV.
"Tentu akan ada kenaikan produktivitas bongkar muat curah. Kami berharap penerapan aturan ini bisa berjalan lancar dan tidak ada hambatan," katanya kepada Bisnis, Rabu (4/10/2017).
Adapun penerapan aturan tersebut secara efektif mulai diberlakukan mulai 1 Oktober 2017 lalu, di mana evaluasi akan dilakukan secara berkala oleh otoritas pelabuhan.