Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penagihan Bapenda Makassar Berpotensi Ganggu Investasi Perhotelan

Kalangan pelaku industri perhotelan menilai terdapat langkah penagihan pajak hotel oleh Bapenda Makassar yang mesti segera dievaluasi lantaran berpotensi mengganggu iklim investasi sektor hospitality di kota tersebut.
Ilustrasi/JIBI - Paulus Tandi Bone
Ilustrasi/JIBI - Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, MAKASSAR – Kalangan pelaku industri perhotelan menilai terdapat langkah penagihan pajak hotel oleh Bapenda Makassar yang mesti segera dievaluasi lantaran berpotensi mengganggu iklim investasi sektor hospitality di kota tersebut.

Adapun tahapan yang dimaksud adalah pemasangan spanduk peringatan bermaterikan pesan tendensius yang justru bisa memicu penciptaan sentimen negatif terhadap pertumbuhan industri perhotelan.

Pemasangan spanduk tersebut dilakukan otoritas perpajakan daerah pada properti milik hotel yang belum melakukan pembayaran kewajiban pajak lantaran terkendala kapasitas finansial maupun faktor lainnya.

Menurut Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel Anggiat Sinaga, pemasangan spanduk peringatan memiliki efek berganda yang justru bisa memicu pelemahan pelaku industri yang berorientasi pada penyediaan jasa akomodasi.

Di sisi lain, lanjut dia, langkah dari Bapenda Makassar itu bersinggungan dengan upaya stakeholder perhotelan yang tengah memacu penjualan agar kinerja okupansi bisa terdongkrak.

Selain itu, otoritas perpajakan daerah juga mesti mempertimbangkan kondisi perhotelan di Makassar yang masih dalam tahapan pemulihan sebagai dampak dari koreksi performa perekonomian dalam beberapa tahun terakhir.

"Apalagi bisnis perhotelan saat ini sangat sengit. Okupansi memang ada grafik perbaikan di semester kedua ini, namun harga jual kamar tidak lagi sesuai dengan nilai investasi hotel, bukan lagi mengacu pada ROI," katanya, Selasa (19/9/2017).

Dengan kondisi tersebut, papar Anggiat, pelaku industri perhotelan di Makassar saat ini lebih berfokus agar keberlanjutan bisnis tetap berjalan di tengah kondisi ekonomi yang relatif belum stabil.

Langkah tersebut berimplikasi pada kinerja pendapatan perseroan yang relatif terbatas sehingga berpengaruh pada kapasitas keuangan termasuk kelancaran pembayaran pajak hotel kepada otoritas setempat.

"Sehingga langkah yang efektif untuk kondisi saat ini, kami berharap pemerintah daerah memperbanyak event seperti pelaksanaan F8 lalu yang ikut mendukung okupansi," katanya.

Mengacu pada hal tersebut, Bapenda Makassar agar segera melakukan evakuasi tahapan penagihan pajak hotel yang berkedok optimalisasi penerimaan namun abai terhadap industri perhotelan berkelanjutan.

Sementara itu, Bapenda Makassar kembali melakukan pemasangan spanduk peringatan tunggakan pajak pad properti perhotelan berklasifikasi bintang empat di kota tersebut.

Adapun hotel yang berada di Bilangan Sam Ratulangi Makassar itu disebut menunggak kewajiban pembayaran pajak hotel dalam 3 bulan terakhir.

Kasubid Pajak Hotel dan Air Bawah Tanah Bapenda Makassar Harryman mengemukakan pemasangan spanduk peringatan itu merupakan tahapan upaya persuasif dalam rangka penagihan piutang pajak pada hotel yang bersangkutan.

"Hal ini terpaksa kami lakukan, karena sebelumnya surat teguran yang kami layangkan ke manajemen tidak direspon positif," ujarnya.

Kendati tidak merinci nilai tunggakan pajak dari hotel yang merupakan jaringan dari operator skala nasional itu, Harryman menyebutkan besaran pajak adalah 10% dari keuntungan usaha per bulan serta besaran denda 2% selama bulan tertunggak.

Pemasangan spanduk tersbeut juga diklaim telah sesuai dengan Perda Kota Makassar No.3/2010 tentang Pajak Daerah, serta Perwali No.35/2016 tentang Tata Cara Pemasangan Tanda Pemberian Sanksi Administratif (Punishment) pada Objek Pajak Daerah.

"Jika ternyata setelah pemasangan spanduk peringatan ini dilakukan, dan pihak hotel tetap tidak ingin membayarkan tunggakan pajak. Langkah tegas yang akan kami ambil maksimal, yaitu penagihan tunggakan secara paksa atau penyegelan tempat usaha," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper