Bisnis.com, MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan mengoptimalkan jalinan sinergitas dengan kejaksaan guna memperluas cakupan kepesertaan maupun tunggakan iuran perusahaan di wilayah timur.
Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS TK E. Ilyas Lubis mengemukakan langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menindak perusahaan berklasifikasi bandel dalam menunaikan kewajiban perihal iuran maupun keikutsertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"“Kami berharap Kejaksaan di Sulawesi, Maluku dan Papua dapat memberikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi ini agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan mereka atas jaminan sosial," katanya di Makassar, Senin (18/9/2017) malam.
Hal tersebut diutarakan Ilyas saat rapat sosialisasi, monitoring dan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan se Sulawesi, Maluku dan Papua.
Menurutnya, sejauh ini terdapat sekitar 1.800 perusahaan berklasifikasi
menuggak iuran, Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) program, upah serta tenaga kerja.
Seluruh penanganan perusahaan tersebut selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri pada masing-masing lokasi perusahaan yang bermasalah dari sisi ketenagakerjaan.
Menurut dia, langkah tersebut juga telah diimplementasikan pada beberapa daerah lain di Tanah Air seperti Bandung, Surabaya, Bogor, Medan, Solo, Pekanbaru dan Bali.