Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Makassar Batasi Pengembangan Minimarket

Pemerintah Kota Makassar melakukan pembatasan izin untuk pengembangan jaringan minimarket di kota tersebut.

Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melakukan pembatasan izin untuk pengembangan jaringan minimarket di kota tersebut.

Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal mengemukakan pembatasan tersebut tidak hanya untuk pemberian izin pendirian baru tetapi juga untuk perpanjangan izin minimarket eksisting.

"Kami belum sampai ke penataan menyeluruh, tetapi yang dilakukan sekarang adalah membatasi, fokusnya itu dulu," katanya kepada Bisnis, Selasa (6/6/2017).

Dia menjelaskan, langkah pembatasan merupakan tahapan awal bagi pemerintah kota untuk melakukan penataan maupun zonasi minimarket secara komprehensif kedepannya.

Selain itu, lanjut Syamsu Rizal, pembatasan itu mencakup pula langkah verifikasi terhadap seluruh jaringan minimarket di Makassar untuk memastikan operasional sesuai dengan izin dan persyaratan yang ditentukan.

Adapun verifikasi diantaranya terkait Izin Membangun Bangunan (IMB) perusahaan yang membangun fisik untuk minimarket, kemudian kesesuaian izin peruntukan bangunan

"Misalnya saja, rumah tinggal yang kemudian dikonversi menjadi jaringan minimarket, tentu akan kita perketat untuk perizinanannya," papar Syamsu Rizal.

Di sisi lain, pemerintah kota juga akan lebih aktif mendorong pengelola jaringan ritel modern agar memperbesar fasilitasi bagi produk UMKM di Makassar untuk mendapatkan ruang pemasaran maupun penjualan di minimarket.

Adapun untuk perencanaan jangka panjang, pemerintah kota juga tengah menyiapkan aturan untuk menata minimarket agar tidak memicu pelemahan pada segmen tradisional sehingga tercipta pertumbuhan yang berimbang.

"Sedangkan untuk pasar tradisional, sudah aktif kami lakukan untuk pembenahan melalui PD Pasar. Kami inginnya semua segmen berkontribusi aktif bagi perekonomian kita, minimarket tidak lantas menggerus segmen tradisional," urainya.

Dihubungi terpisah, Direktur Utama PD Pasar Makassar Rahim Bustam mengatakan pembenahan pasar tradisional telah dilakukan secara berkelanjutan sejak 2015 silam seiring dengan upaya transformasi menuju pasar sehat.

"Selain pembenahan fisik, kami juga tengah mengupayakan agar pasar tradisional yang menjadi kelolaan kami bisa mengantongi sertifikasi standar," ucapnya.

Dia melanjutkan, pembenahan kualitas SDM juga dilakukan dengan berorientasi pada penciptaan personil dengan mengedepankan kejujuran, kedisiplinan, dan profesionalisme kerja.

Sejauh ini, terdapat 17 pasar tradisional yang dikelola BUMD milik Pemkot Makassar tersebut, di mana 4 diantaranya telah dikerjasamakan dengan pihak swasta.

Selain itu, PD Pasar telah menyetop seluruh penjajakan kerjasama dengan pihak swasta yang telah mengajukan tawaran kerjasama perihal pengelolaan 14 pasar tradisional di Kota Makassar.

Secara estimasi, jika seluruh pasar tradisional dikelola secara penuh oleh perusahaan maka total aset yang masuk dalam kelolaan dapat mencapai Rp300 miliar dengan estimasi penerimaan secara tahunan sebesar Rp25 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper