Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Makassar Wajibkan Pengusaha Pasang CCTV

Otoritas pemerintahan di Makassar mewajibkan pelaku usaha dengan skala tertentu memasang kamera pemantau atau CCTV di gedung operasional pada sisi luar yang selanjutnya terhubung dengan sistem pemantauan di kota tersebut.
antara
antara

Bisnis.com, MAKASSAR - Otoritas pemerintahan di Makassar mewajibkan pelaku usaha dengan skala tertentu memasang kamera pemantau atau CCTV di gedung operasional pada sisi luar yang selanjutnya terhubung dengan sistem pemantauan di kota tersebut.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengemukakan langkah tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan upaya menekan potensi terjadinya tindak kriminal pada kawasan bisnis komersial melalui sinergitas pelaku usaha dengan pemerintah kota.

"Jadi setiap tempat usaha yang masuk dalam klasifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan wajib memasang CCTV pada bagian luar gedung. Nantinya akan terhubung dengan war room di balaikota," katanya, Kamis (4/5/2017).

Sekedar diketahui, war room merupakan pusat pemantauan yang diinisiasi pemerintah kota yang saat ini terhubung secara langsung dengan 115 CCTV eksisting pada sejumlah ruas utama di Makassar.

Sistem tersebut juga terkoneksi dengan kepolisian serta sejumlah instansi lainnya agar dapat memberikan penanganan secara cepat jika terjadi kondisi tidak diinginkan yang terpantau melalui CCTV.

Untuk mengoptimalkan sistem tersebut, sinergitas pelaku usaha meliputi perkantoran swasta, pertokoan, pusat perbelanjaan, perhotelan serta segmen lainnya melalui pengadaan CCTV menjadi alternatif yang dituangkan dalam bentuk aturan mengikat.

Adapun untuk kewajiban pemasangan CCTV bagi pelaku usaha tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No.4/2017 tentang penyediaan dan pemasangan CCTV pada bangunan gedung.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Makassar Ismail Hajiali menambahkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terhadap seluruh stakeholder terkait Perwali CCTV agar implementasi berjalan dengan optimal.

Kendati bersifat mengikat, lanjut dia, aturan tersebut juga tetap mengacu pada luasan gedung operasional pelaku usaha maupun letak, agar kemudian ditetapkan untuk jumlah dari kamera pemantau yang harus dipasang.

"Tetapi yang difokuskan adalah untuk sisi outdor-nya, agar pemantauan secara luas. Sedangkan untuk internalnya disesuaikan dengan kebutuhan namun tetap harus terkoneksi dengan sistem di war room," urainya.

Di sisi lain, skema sanksi untuk pelaku usaha yang mengabaikan perwali tersebut juga sudah diatur, di mana paling tinggi adalah pembekuan izin usaha.

Selain itu, papar Ismail, komitmen pemasangan CCTV pada gedung operasional juga akan menjadi poin penting yang dipersyaratkan untuk pelaku usaha atau korporasi yang hendak mengurus IMB maupun izin usaha ke pemerintah kota.

"Namun tentunya, ini tidak langsung diterapkan. Diawali tahapan sosialisasi, pendekatan ke pengusaha sehingga tujuan sinergitas dalam menciptakan kondisi kota yang aman bisa tercapai," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper