Bisnis.com, MANADO--Bank Indonesia (BI) menilai Sulawesi Utara membutuhkan lebih banyak tempat penukaran valuta asing berizin atau money changer resmi sejalan dengan ambisi provinsi tersebut mencetak satu juta kunjungan turis asing tahun ini.
Deputi Direktur Sistem Pembayaran, Layanan & Administrasi BI Sulawesi Utara, A. Yusnang mengatakan saat ini hanya ada empat badan usaha yang memiliki izin kegiatan penukaran valuta asing atau Kupva BB di wilayah Sulawesi Utara. "Ini sebetulnya peluang bisnis. Jangan sampai juga turis kita banyak, tapi fasilitas terbatas," jelasnya di Manado, Selasa (28/2/2017).
Dia khawatir, tanpa kehadiran money changer yang memadai, industri pariwisata Sulut bisa terhambat. Padahal, pariwisata di Sulut tengah menggeliat. Sebagaimana diketahui, Sepanjang 2016, jumlah kunjungan turis asing mencapai 48.288 orang. Sementara itu, kunjungan turis domestik sepanjang tahun lalu tercatat 1,48 juta atau tumbuh 38,64% secara tahunn.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, kunjungan wisatawan melalui Bandara Sam Ratulangi tumbuh 108,7% menjadi 40.624 orang. Pertumbuhn tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan 18 pintu masuk lainnya. Secara rata-rata kunjungan turis asing di 19 pintu masuk tumbuh 11,41% menjadi 10,57 juta.
Di Sulawesi Utara, rata-rata lama tamu menginap mencapai 2,12 hari, lebih tinggi dari rata-rata nasional selama 1,7 hari. Angka rata-rata lama menginap tamu domestik di Sulut juga lebih tinggi dari nasional, yakni 2,09 hari berbanding 1,55 hari. Namun, rata-rata lama menginap di Sulut sebesar 2,34 hari lebih rendah dibandingkan nasional selama 2,62%.
Yusnang menjelaskan, untuk mendapat izin kegiatan usaha penukaran uang di Sulut, badan usaha hanya perlu menempatkan modal disetor sebesar Rp100 juta. Ini lebih rendah dibandingkan syarat modal di Jakarta, Bali, dan Batam sebesar Rp250 juta.
Dia menambahkan, hingga saat ini berdasarkan penelusuran BI, belum ditemukan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank yang tidak berizin. BI memberikan batas waktu hingga April 2017 kepada pelaku usaha yang belum memiliki izin untuk mengajukan izin.
Menurut Yusnang, pengajuan izin tidak dikenakan biaya. Untuk diketahui, kegiatan usaha penukran valuta asing wajib mendapat izin dari BI. Bagi pelaku usaha, izin bermanfaat untuk meningkatkan kredibilitas dan mengurangi risiko dijadikan sarana kejahatan seperti narkotika, pencucian uang, dan pendanaan terorisme.
Dia menerangkan, penambahan tempat penukaran valuta asing bakal menopang industri pariwisata yang tengah digenjot. Terlebih, transaksi di wilayah Republika Indonesia wajib menggunakan Rupiah. Ini diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sulut Kekurangan Money Changer Penopang Sektor Pariwisata
Bisnis.com, MANADO--Bank Indonesia (BI) menilai Sulawesi Utara membutuhkan lebih banyak tempat penukaran valuta asing berizin atau money changer resmi sejalan dengan ambisi provinsi tersebut mencetak satu juta kunjungan turis asing tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rivki Maulana
Editor : News Editor
Topik
Konten Premium