Bisnis.com, MAKASSAR--Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Sulsel memantau kegiatan operasional penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi yang telah beroperasi di Makassar, tetapi belum pernah mengajukan permohonan izin apapun kepada pemerintah daerah.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Sulsel Mohammad Yamin mengatakan pihaknya belum pernah menerima pengajuan permohonan izin operasi dari penyedia layanan transportasi online. "Belum pernah ada permohonan," katanya kepada Bisnis, Rabu (8/2/2017).
Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPMD Sulsel Said Wahab menambahkan, pihaknya masih dalam posisi memantau kegiatan operasional penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi yang ada di Makassar.
Sesuai dengan aturan, lanjutnya, operator taksi yang berbadan hukum dan memiliki layanan lintas kabupaten/kota diwajibkan mengajukan permohonan izin operasi ke BKPMD.
Namun, jika wilayah pelayanan terbatas hanya mencakup Kota Makassar, maka pengajuan izin cukup dilakukan di pemerintah kota untuk izin usaha serta izin operasional.
Sejauh ini, penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi yang telah beroperasi aktif di Makassar adalah PT Gojek Indonesia melalui layanan Gocar serta PT Grab Indonesia yang tengah melakukan perekrutan mitra pengemudi di kota tersebut.
Menurut Said, perusahaan penyedia layanan pemesanan taksi secara online diharapkan bisa mengajukan pelaporan kegiatan operasional terutama jika cakupan layanannya lintas kabupaten/kota.
"Misalnya, perusahaan aplikasi ini melayani pemesanan penumpang dari Bandara Sultan Hasanuddin menuju kota, itu sudah lintas kabupaten/kota. Bandara kan sudah masuk wilayah administrasi Maros. Apalagi jika mereka memang berbadan usaha," tegasnya.
Kendati demikian, Said memastikan bakal memberikan kemudahan bagi perusahaan-perusahaan dalam berinvestasi dan berekspansi di Sulsel jika memenuhi seluruh persyaratan dan aturan.
"Sebenarnya bukan persoalan online atau offline, tetapi lebih kepada kegiatan angkutan penumpangnya. Jika skemanya taksi maka harus ada izin taksinya, begitupun jika ada kerja sama dengan koperasi untuk pengadaan mobil rental, itu juga ada izinnya. Apalagi jika lintas wilayah," jelas Said.
Adapun manajemen PT Gojek Indonesia maupun PT Grab Inonesia belum memberikan konfirmasi maupun klarifkasi resmi terkait perizinan kegiatan layanan di Makassar.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Taksi (Apetasi) Sulsel Burhanuddin mengatakan kegiatan operasional perusahaan-perusahaan transportasi online dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha taksi.
Dia menguraikan, sejumlah aturan yang tidak dipenuhi oleh taksi berbasis aplikasi itu diantaranya tidak memiliki izin usaha angkutan, operasional minimal lima tahun, ketersediaan pool armada hingga penggunaan kendaraan pribadi untuk kegiatan pelayanan.
Di sisi lain, tarif yang jauh berada di bawah yang ditetapkan Pemprov Sulsel juga dinilai memicu persaingan tidak sehat dalam industri transportasi di daerah ini.
Sekedar diketahui, terdapat 15 perusahaan taksi konvensional yang memiliki basis operasional di Makassar dengan wilayah cakupan pelayanan lintas kabupaten/kota.
"Mereka [penyedia transprotasi online] harusnya mendaftarkan diri ke Pemprov Sulsel, aturan tarif minimal dan sebagainya bisa diseragamkan. Dampaknya cukup besar bagi pengemudi," kata Burhanuddin.
BKPMD Sulsel Pantau Operasional Taksi Online
Bisnis.com, MAKASSAR--Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Sulsel memantau kegiatan operasional penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi yang telah beroperasi di Makassar, tetapi belum pernah mengajukan permohonan izin apapun kepada pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : News Editor
Topik
Konten Premium