Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Sosialisasi Aturan Perlindungan Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sosialisasi tentang peraturan edukasi dan perlindungan konsumen kepada pelaku usaha jasa keuangan di kota Manado Sulawesi Utara.
antara
antara

Bisnis.com, MANADO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sosialisasi tentang peraturan edukasi dan perlindungan konsumen kepada pelaku usaha jasa keuangan di kota Manado Sulawesi Utara.

Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Agus Sugiarto menyampaikan penyelesaian sengketa antara nasabah dan pelaku usaha jasa keuangan sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dari payung hukum tersebut, OJK juga mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor 2/SEOJK.07/2014 tentang pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen pada pelaku usaha jasa keuangan. Melalui ketentuan ini, pelaku usaha jasa keuangan wajib melakukan penanganan penyelesaian pengaduan yang diajukan oleh konsumen secara objektif dan seimbang.  

“Ada lima prinsip yang menjadi acuan yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasian dan keamanan data, dan yang kelima penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau,” ujar Agus di Manado, Selasa (17/1/2017).

Melihat data layanan kosumen OJK khususnya Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua pada 2016 tercatat sebanyak 758 layanan yang masuk, meliputi 640 pemberian informasi dan 118 layanan pengaduan. Data ini menandakan penyelesaian secara internal pelaku jasa keuangan masih relatif tinggi sehingga proses internal dispute resolution (IDR) perlu ditingkatkan.

Jika penanganan sengketa belum terselesaikan melalui mekanisme IDR, pihak yang bersengekta akan menyelesaikannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang dibentuk industri jasa keuangan dan asosiasi.

Ada enam LAPS yang ada di Indonesia yakni Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi (BMAI) Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LASPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI) dan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI).

“OJK mendorong penyelesaian sengekta melalui LAPS dibandingkan melalui lembaga peradilan. Penyelesaian melalui LAPS bersifat rahasia sehingga konsumen maupun pelaku usaha jasa keuangan lebih nyaman tanpa perlu khawatir sengketa akan terekspos ke publik,” kata Agus.

Dalam kesempatan yang sama, OJK Sulutgomalut sepanjang tahun 2016 menerima sebanyak 229 pengaduan konsumen berupa informasi dan laporan sengketa terhadap industri jasa keuangan.

Kepala OJK Sulutgomalut Elyanus Pongsoda menyatakan paling banyak pengaduan konsumen berasal dari nasabah bank umum sebanyak 133 aduan, BPR 8 aduan, asuransi 11 aduan, dana pensiun 2 aduan, lembaga pembiayaan 69 aduan, pasar modal 2 aduan dan lainnya 4 aduan.

“Memang banyak di tahun 2016 sebanyak 229 aduan tetapi sebagian besar informasi seperti ketidaktahuan nasabah tentang produk perbankan, dan setelah OJK menjelaskan kemudian selesai. Sedangkan 12 kasus kita carry over untuk klarifikasi bukan penyelesaian,” katanya.

Menurut Ely, jumlah aduan jika dilihat secara angka mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menandakan pengetahuan masyarakat terhadap keberadaan OJK sudah meningkat sehingga ketika ada sengketa dengan industri lembaga keuangan langsung melaporkan kepada otoritas setempat.

Dari sekian banyak laporan yang masuk, paling banyak berasal dari nasabah bank umum misalnya persoalan kredit, suku bunga, pengambilalihan agunan di tengah jalan dan produk perbankan. Sedangkan dari industri asuransi berkaitan dengan pengaduan pencairan klaim jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Writer
Editor : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper