Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memfokuskan langkah optimalisasi penerimaan pajak daerah segmen kendaraan bermotor pada tahun ini melalui penertiban WP yang menunggak serta sosialisasi secara intensif.
Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Sulsel Tautoto Tanaranggina mengatakan, jika serangkaian langkah tersebut dilakukan secara optimal maka pihaknya tidak perlu lagi memberikan insentif berupa pemutihan denda serta pembebasan pajak progresif yang telah dilakukan pada tahun lalu.
"Kami akan maksimalkan tagihan ke WP, sosialisasi door to door. Belum ada perencanaan untuk pemberian insentif seperti tahun lalu," ucapnya kepada Bisnis, Kamis (5/1/2016).
Untuk diketahui, insentif yang diberikan pada tahun lalu yakni penghapusan denda bagi WP tercatat menunggak pembayaran pajak kendaraan atau melewati tanggal jatuh tempo.
Adapun insentif yang diberlakukan pada periode Juli-September 2016, dimanfaatkan oleh 142.313 unit kendaraan roda dua serta 36.213 unit kendaraan roda empat yang merupakan kendaraan pribadi.
Selain itu, terdapat pula kendaraan angkutan penumpang maupun barang sebanyak 3.120 unit yang memanfaatkan insentif pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kemudian dari sisi penghimpunan penerimaan PKB dalam periode insentif itu mencapai Rp14,14 miliar dari segmen kendaraan pribadi serta Rp4,08 miliar dari segmen kendaraan penumpang ataupun barang.
Sementara itu, insentif kedua yang diterapkan Pemprov Sulsel pada tahun lalu adalah pembebasan pajak progresif yang diberlakukan pada periode Oktober-Desember 2016.
Adapun pajak progresif adalah kewajiban yang dikenakan bagi WP atas kepemilikan kendaraan roda empat kedua dan seterusnya. Mobil pertama dikenakan pajak kendaraan sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
Kemudian mobil kedua dikenakan pajak progresif sebesar 2,5%, mobil ketiga sebesar 3,5%, mobil keempat sebesar 4,5%, sedangkan untuk mobil kelima dan seterusnya dikenakan pajak progresif sebesar 5,5% dari NJKB.
Tautoto menyebutkan, pajak progresif ini dikenakan pada kendaraan milik perorangan, tidak dikenakan pada kendaraan milik perusahaan. Pajak ini juga tidak dikenakan pada kendaraan roda dua, kecuali kendaraan roda dua tersebut mempunyai isi slinder sebesar 500 cc ke atas.
"Adapun untuk tahun ini kami harap ekonomi membaik sehingga penjualan kendaraan juga bisa meningkat. Artinya BBNKB bisa capai Ro1 triliun, demikian pula dengan PKB sebesar Rp1,1 triliun," paparnya.
Sejauh ini, Dispenda Sulsel mengelola tiga item pajak kendaraan bermotor yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).