Bisnis.com, MAKASSAR - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penerimaan pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Januari - April 2025 telah terkumpul Rp2,85 triliun. Angkanya anjlok 10,72% secara bruto jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,17 triliun.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Heri Kuswanto mengatakan realisasi pada Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercatat tidak memuaskan.
PPh hanya terkumpul Rp1,43 triliun atau turun 18,09%. Sementara kelompok PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terkumpul Rp1,12 triliun, turun lebih tinggi 18,94% jika dibandingkan periode yang sama pada 2024.
Jika diklasifikasikan berdasarkan jenis pajak, PPh Pasal 21 mengalami kontraksi paling dalam mencapai 38,5% atau terealisasi hanya Rp328,7 miliar. Hal ini disebabkan pemberlakuan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Pemberlakuan TER PPh 21 ini membuat pajak yang dipotong ke pekerja menjadi berkurang.
"Contohnya di profesi dokter, di tahun-tahun sebelumnya, atas hasil praktik rumah sakit itu ada pemotongan hingga 35%. Tapi dengan adanya TER, profesi dokter atas penghasilan yang berasal dari praktik rumah sakit, hanya dipotong 15% saja," papar Heri melalui konferensi pers, Rabu (28/5/2025).
Meskipun begitu pemberlakuan TER memberi efek positif terhadap realisasi setoran PPh Pasal 25/29 OP yang tumbuh tinggi 70,1% atau terealisasi Rp147,6 miliar. Hal tersebut karena para pekerja harus membayarkan kembali pajak yang berkurang akibat pemotongan dari pemberlakuan TER.
Baca Juga
"Karena tahun lalu potongan pendapatan dokter melalui PPh 21 cukup besar, maka pajak yang dibayarkan secara pribadi relatif kecil. Sekarang setelah ada TER, di akhir tahun mereka harus melunasi kekurangannya dengan jumlah yang lebih besar," tambahnya.
Lebih lanjut, PPh Final juga menyumbang penurunan realisasi pajak cukup besar mencapai 13,5% atau hanya terealisasi Rp227,5 miliar, yang diakibatkan penurunan pada sektor konstruksi dan pengalihan hak atas tanah/bangunan.
Heri menyebut banyak proyek konstruksi di Sulsel yang mengalami penundaan pengerjaan akibat penghematan yang dilakukan sebagai dampak kebijakan efisiensi. Kondisi ini ternyata cukup mempengaruhi penerimaan pada PPh Final hingga April 2025.
Selanjutnya PPh Pasal 23 turun 27,8% atau terealisasi Rp72,3 miliar, dikarenakan terdapat penurunan setoran jasa pada sektor transportasi laut dan jasa pada sektor pertambangan, misalnya untuk sewa alat berat dan sebagainya.
"Sementara untuk PPN sendiri terjadi penurunan cukup dalam akibat turunnya setoran administrasi pemerintahan dan perpindahan penyetoran KJS 900," tutur Heri.