Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Percepat Sertifikasi Tanah Warga Miskin Sulsel, Kolaborasi BPN dan Pemda Diperlukan

Menteri ATR dorong kolaborasi BPN dan Pemda Sulsel percepat PTSL dan bebaskan BPHTB bagi warga miskin ekstrem.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan arahan kepada jajaran BPN Sulsel, di Makassar. Menteri ATR dorong kolaborasi BPN dan Pemda Sulsel percepat PTSL dan bebaskan BPHTB bagi warga miskin ekstrem. /BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan arahan kepada jajaran BPN Sulsel, di Makassar. Menteri ATR dorong kolaborasi BPN dan Pemda Sulsel percepat PTSL dan bebaskan BPHTB bagi warga miskin ekstrem. /BPN

Bisnis.com, JAKARTA – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Selatan (BPN Sulsel) dan pemerintah daerah/pemda didorong untuk berkolaborasi untuk mempercepat sertifikat tanah warga miskin di wilayahnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa hal itu demi percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Perlu pendekatan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Minimal minta subsidi, khususnya untuk PTSL yang menyasar masyarakat miskin ekstrem. Jadi mereka terbantu karena setidaknya aset (tanah) mereka terjaga,” katanya kepada jajaran BPN Sulsel, di Makassar dikutip melalui keterangan pers, Minggu (13/4/2025).

Percepat Sertifikasi Tanah Warga Miskin Sulsel, Kolaborasi BPN dan Pemda Diperlukan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan arahan kepada jajaran BPN Sulsel, di Makassar. /BPN

Nusron menjelaskan bahwa kolaborasi seperti itu merupakan win-win solution sertifikat dapat membantu pemda dalam mengentaskan kemiskinan. Menurutnya, sertifikat tanah memiliki potensi ekonomi di atasnya. 

Selain itu, Menteri Nusron juga mengarahkan kepada para kepala kantor pertanahan di Sulsel agar mendorong para wali kota dan bupati untuk pembebasan atau pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), khususnya bagi warga miskin ekstrem.

“Salah satu penyebab masyarakat enggan mendaftarkan tanahnya lewat PTSL adalah beban BPHTB. Kalau bisa, warga yang masuk kategori miskin ekstrem dibebaskan dari BPHTB jadi mereka mau disertifikatkan (tanahnya),” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler