Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyusunan RUU Perkotaan, Sulsel Fokus Banjir dan Kemacetan

Dua persoalan yang jadi usulan utama Sulawesi Selatan adalah penanganan banjir dan kemacetan.
Pengendara sepeda motor melintasi Jl AP Pettarani di Makassar, Sulawesi Selatan/JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone
Pengendara sepeda motor melintasi Jl AP Pettarani di Makassar, Sulawesi Selatan/JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai membahas penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perkotaan.

Dua persoalan yang jadi usulan utama di wilayah ini adalah penanganan banjir dan kemacetan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman mengatakan bahwa banjir dan macet yang kerap terjadi di perkotaan Sulsel menjadi tantangan besar bagi pemerintah sejak beberapa tahun terakhir. Maka dari itu pengesahan RUU nantinya harus bisa mengakomodasi solusi untuk dua masalah klasik ini.

Agar lebih efektif, Jufri menyarankan supaya RUU sebaiknya diawali terlebih dahulu dengan penyusunan naskah akademik.

Melalui naskah tersebut dirasa akan lebih mudah memetakan masalah hingga melakukan penanganan secara cepat.

Tantangan penanganan banjir dan kemacetan di Sulsel sejauh ini salah satunya ada pada struktur pembiayaan.

Dalam UU Perkotaan nantinya, kata dia, harus mengatur peran masing-masing dari tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Pasalnya kewenangan yang saat ini ditangani pemerintah provinsi terkait permasalahan di Sulsel tidak bisa semena-mena diambil-alih.

Hal itu ditandai dengan adanya kewenangan pusat yang semestinya mengambil tindakan, contoh seperti perbaikan jalan rusak di bawah kewenangan pusat.

"Karena kalau bukan kewenangan kita dilarang membiayai. Jadi kewenangan itu ternyata membuat kita di lapangan itu tidak bisa bergerak cepat. Banyak bisa kita tangani langsung, tapi karena itu jalan nasional, misalnya, tidak bisa kita masuki," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengatakan, melalui pembahasan ini, nantinya akan ditindaklanjuti dengan perencanaan undang-undang yang akan dibuat. Masukan dari pemerintah daerah dinilai bisa memperkaya rancangan undang-undang yang disusun

"Konteks terkait perkotaan sebagian besar memang terkait ego sektoral, jadi kewenangannya yang juga harus diatur. Misal ada masalah di jalan atau kanal, itu juga akan diatur," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper