Bisnis.com, GOTONTALO - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim menegaskan tarif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) di Provinsi Gorontalo tidak mengalami kenaikan.
"Masih menggunakan tarif yang sama seperti tahun sebelumnya," ucap Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim di Gorontalo, Sabtu (4/1/2025).
Ia menjelaskan, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024, setiap pemerintah daerah menerbitkan peraturan atau keputusan gubernur untuk memberikan keringanan atau penurunan pajak daerah sebagaimana yang telah diuraikan.
Daerah yang mengalami peningkatan diminta untuk tidak memberikan beban wajib pajak yang tidak sesuai seperti tahun sebelumnya.
"Untuk BNKB kami sudah sesuaikan sehingga nilainya sama dengan tahun lalu kami berikan keringanan 24,6 persen. Kalau PKB kami samakan dengan tahun lalu sehingga kami ada pengurangan dan keringanan sebesar 9,6 persen, artinya keduanya sudah sama dengan nilai yang kami lakukan di 2023," kata dia.
Sofian Ibrahim mengungkapkan, kenaikan PKB maupun BNKB di Provinsi Gorontalo sudah disesuaikan sehingga nilainya sama dengan tahun sebelumnya. Keringanan yang diberikan berkisar 24,6%.
Baca Juga
Selebihnya, setiap pemerintah daerah diminta dapat mensosialisasikan keputusan atau kebijakan yang sudah ditandatangani Gubernur itu agar masyarakat dan pelaku usaha kenderaan bermotor paham mengenai aturan tidak ada kenaikan beban pajak.
Kemudian Pemerintah Daerah diminta dapat melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri.