Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Jamin 17,34 Juta Rekening Simpanan di Sulsel, Nilainya Rp91,5 Triliun

Secara nominal, dana nasabah bank yang dijamin LPS di Sulsel kini senilai Rp91,5 triliun.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar Fuad Zaen (kiri), Direktur Eksekutif Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan Danu Febrianto (tengah) dan Kepala Edukasi Humas dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan III LPS Makassar Dadi Hermawan (kanan) tengah berbincang usai acara Temu Media menjelang pembukaan Kantor Perwakilan LPS di Makassar, Rabu (15/5/2024)./Bisnis-Paulus Tandi Bone.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar Fuad Zaen (kiri), Direktur Eksekutif Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan Danu Febrianto (tengah) dan Kepala Edukasi Humas dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan III LPS Makassar Dadi Hermawan (kanan) tengah berbincang usai acara Temu Media menjelang pembukaan Kantor Perwakilan LPS di Makassar, Rabu (15/5/2024)./Bisnis-Paulus Tandi Bone.

Bisnis.comMAKASSAR - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat ada sebanyak 17,34 juta rekening bank di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dananya telah dijamin penuh. Jumlah tersebut mencakup 99,97% dari total nasabah yang ada di wilayah ini.

Secara nominal, dana yang dijamin di Sulsel ada sebesar Rp91,5 triliun. Semuanya adalah nasabah dengan saldo rekening tidak lebih dari Rp2 miliar.

Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar Fuad Zaen mengatakan kondisi tersebut menggambarkan hingga saat ini cakupan simpanan perbankan oleh LPS terjaga pada level yang sangat memadai. Maka dari itu nasabah Sulsel tidak perlu khawatir jika ada bank di wilayah ini yang mengalami kebangkrutan.

"Jika ada kondisi di mana bank di Sulsel mengalami bangkrut, maka kami siap menjamin uang mereka kembali tanpa ada potongan sedikit pun. Meskipun sampai sejauh ini kami mencatat kinerja perbankan Sulsel baik-baik saja dan belum ada yang menuju kebangkrutan," ungkapnya pada acara Temu Media menjelang pembukaan Kantor Perwakilan LPS di Makassar, Rabu (15/5/2024).

Fuad menegaskan bahwa nominal simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Oleh karena itu hingga kini masih ada sebanyak 0,03% cakupan nasabah di Sulsel yang tidak dijamin penuh karena saldonya melebihi ketentuan.

Dia juga menjabarkan syarat penjaminan simpanan LPS harus memenuhi beberapa kriteria, seperti tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terindikasi melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud.

"Masyarakat Sulsel juga perlu paham, beberapa produk perbankan yang dijamin LPS antara lain giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan yang ada di bank konvensional. Sementara untuk di bank syariah ada giro wadiah dan giro mudharabah, tabungan wadiah dan mudharabah, deposito mudharabah dan simpanan lain yang ditetapkan," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper