Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Jadi Calon Wali Kota Makassar Perseorangan, Wajib Setor Dukungan 67.402 KTP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 67.402 KTP itu minimal harus berasal dari 8 kecamatan di Makassar.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto tengah melakukan pencoblosan di TPS 001 Kacamatan Mamajang Kota Makassar pada Pemilu 2024./Bisnis-Nugroho Nafika Kassa
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto tengah melakukan pencoblosan di TPS 001 Kacamatan Mamajang Kota Makassar pada Pemilu 2024./Bisnis-Nugroho Nafika Kassa

Bisnis.com, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Makassar jalur perseorangan akan mulai digelar pada Mei 2024 mendatang. Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan dimulai pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

Komisioner KPU Kota Makassar Abdi Goncing menjelaskan jika calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan yang paling akhir di daerah bersangkutan. 

Sesuai UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, disebutkan bahwa kabupaten/kota yang DPT terakhirnya berjumlah di atas 1 juta orang, maka syarat minimal dukungannya adalah 6,5% dari jumlah DPT terakhir.

Oleh karena itu, berdasarkan DPT pada Pemilu terakhir di Kota Makassar atau Pemilu 2024 yang berjumlah 1.036.941 pemilih, maka syarat 6,5% harus dipenuhi. Artinya harus ada 67.402 dukungan berupa KTP masyarakat yang harus dikumpulkan oleh bakal calon untuk bisa menjadi calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.

"DPT pada Pemilu terakhir di Makassar kan jumlahnya di atas 1 juta orang, jadi untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar nanti, syarat pasangan calon non partai ini harus mengumpulkan dukungan minimal 67.402 orang yang dibuktikan dengan fotocopy KTP Elektronik dan surat pernyataan dukungan," ungkapnya melalui keterangan resmi, Kamis (18/4/2024).

Selain itu, dukungan KTP tersebut dikatakannya Abdi, harus tersebar di beberapa kecamatan. Jumlah kecamatannya dihitung berdasarkan 50% dari total kecamatan yang ada di daerah bersangkutan.

"Jumlah kecamatan di Makassar itu kan ada 15 kecamatan, nah 50% dari 15 kecamatan itu kan kurang lebih 8 kecamatan. Artinya sebaran KTP minimal harus berasal dari masyarakat di 8 kecamatan," jelasnya.

Diketahui pengumuman pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar pada 24-26 Agustus 2024, kemudian pendaftaran pasangan bakal calon pada 27-29 Agustus 2024. Pelaksanaan pemungutan suara Pilwali Kota Makassar akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper