Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gelapkan Pajak Rp217,45 Juta, Bos Perusahaan di Maros Diserahkan ke Kejati

DJP Sulselbartra mengonfirmasi telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan Direktur CV BP.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengonfirmasi telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan Direktur CV BP berinisial MJ, bos perusahaan bangunan konstruksi sipil di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) pun telah menyerahkan tanggung jawab tersangka pelaku dan barang bukti tindak pidana tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

"Tersangka MJ selaku Direktur CV BP, diduga telah melakukan tindak pidana tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam kurun waktu Januari 2017 - Desember 2018," ungkap Kakanwil DJP Sulselbartra Heri Kuswanto melalui keterangan resmi, Selasa (20/2/2024).

Atas perbuatannya, MJ menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp217,45 juta, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.

Heri menambahkan, tersangka MJ sebelumnya telah berjanji untuk melunasi seluruh utang pajaknya, namun sampai dengan 22 November 2022, janji tersebut ternyata tidak dipenuhi, sehingga dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Kita senantiasa memberikan kesempatan kepada setiap tersangka untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara karena, karena upaya penegakan hukum pidana sebenarnya sebagai upaya terakhir. Tapi tersangka hingga batas yang ditetapkan tidak bisa merealisasikan," paparnya.

Dia menegaskan, Direktorat Jenderal Pajak saat ini tidak segan untuk bertindak tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh, terutama jika terdapat indikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat merugikan pendapatan negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler