Bisnis.com, MAKASSAR - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyetorkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 2023 kepada enam pemerintah provinsi di Sulawesi dengan nilai total sebesar Rp2 triliun.
Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw memerinci, setoran PBBKB tertinggi diberikan untuk Provinsi Sulawesi Selatan, yakni sebesar Rp892,7 miliar. Kemudian, Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp405 miliar.
Sementara untuk Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp310 miliar, Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp295,5 miliar, Provinsi Gorontalo sebesar Rp92,5 miliar, dan Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp87,5 miliar.
"Pertamina hadir tidak hanya menyalurkan energi kepada masyarakat, namun secara rutin ikut menambah pendapatan asli daerah [PAD] dan secara tidak langsung ikut mendorong kemajuan infrastruktur daerah," ungkapnya melalui keterangan resmi, Senin (5/2/2024).
PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat. Dalam hal ini, di seluruh wilayah Sulawesi, Pertamina dikenakan tarif PBBKB untuk jenis BBM tertentu (subsidi) dan jenis BBM khusus penugasan sebesar 5%, serta jenis BBM umum transportasi dan umum industri sebesar 7,50%.
Di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo, jenis BBM umum sektor industri sebesar 1,29% dan jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan sebesar 6,75%. Kemudian, di Sulawesi Tenggara jenis BBM umum sektor industri, pertambangan, dan kehutanan dikenakan sebesar 6%.
Baca Juga
Selanjutnya, khusus di Sulawesi Barat, jenis BBM umum sektor industri dan jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan dikenakan tarif PBBKB sebesar 7,5%.