Bisnis.com, MAKASSAR - Sebanyak 316 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Natal 2023. Dua orang diantaranya langsung dinyatakan bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulsel Yudi Suseno merinci, mereka terdiri dari penerima RK I (pengurangan sebagian masa tahanan) sebanyak 314 orang, meliputi 49 orang menerima remisi 15 hari, 224 orang remisi satu bulan, 30 orang remisi satu bulan 15 hari, dan 11 orang remisi dua bulan.
Kemudian penerima RK II (langsung bebas) sebanyak dua orang, masing-masing satu orang mendapat remisi satu bulan dan satu orang mendapat remisi dua bulan.
Dia menjelaskan, pemberian remisi kepada narapidana diberikan apabila berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/ Rutan dengan baik.
Namun khusus bagi narapidana atas tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, harus memenuhi syarat tambahan yaitu telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
"Nah mereka yang menerima remisi ini telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," paparnya di Makassar, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak berharap pemberian remisi Natal ini bisa memotivasi mereka agar selalu berkelakuan baik dan mengikuti seluruh bentuk pembinaan yang diberikan oleh pihak Lapas dan Rutan.
"Kita harap mereka senantiasa mengikuti seluruh pembinaan yang diberikan dan menjadi pribadi yang senantiasa berperilaku baik. Tidak hanya di dalam Lapas, namun setelah mereka bebas," harapnya.