Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sulsel Serahkan Sertifikat Tanah untuk Masyarakat di Lima Daerah

Penyerahan ini dirangkaikan dengan launching sertifikat elektronik.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Andi Muhammad Arsjad memberikan sambutan pada acara penyerahan sertifikat tanah dan peluncuran sertifikat tanah elektronik, Senin (4/12/2023)./Pemprov Sulsel.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Andi Muhammad Arsjad memberikan sambutan pada acara penyerahan sertifikat tanah dan peluncuran sertifikat tanah elektronik, Senin (4/12/2023)./Pemprov Sulsel.

Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat di lima kabupaten/kota yakni, Makassar, Gowa, Maros, Pangkep, dan Takalar. Penyerahan ini dirangkaikan dengan launching sertifikat elektronik yang digelar secara virtual oleh Presiden RI Joko Widodo, Senin (4/12/2023).

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Andi Muhammad Arsjad mengatakan, penyerahan sertifikat tanah ini sebagai bentuk pelayanan negara terhadap kebutuhan administrasi masyarakat terkait pertanahan. Sertifikasi atas kepemilikan tanah dipandang perlu agar masyarakat memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah dicanangkan sebelumnya, sejak 2017, jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar di Sulsel sebanyak 1.900.654 bidang atau 28,81% hingga akhir November 2023. Dimana, jumlah bidang tanah yang terdaftar meningkat menjadi 2.754.201 atau sekitar 41,74%.

"Dengan adanya kegiatan pendaftaran tanah ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas. Konflik dan sengketa yang terkait tanah lebih dari itu sertifikat ini juga bernilai guna bagi masyarakat mana dapat dijadikan agunan untuk modal usaha bagi petani dan nelayan untuk pengembangan usaha ke depan," ucap Arsjad.

Lebih lanjut, Arsjad mengatakan, keberadaan sertifikat elektronik juga sejalan dengan sistem informasi era 4.0 yang memanfaatkan Cyber-Physical-Sistem (CPS) dengan pengintegrasian sistem informasi digital dan sistem fisik secara harmonis.

Untuk itu, pihaknya akan sangat mendukung program ini mengingat implementasi Peraturan Presiden no. 48 tahun 2020 tentang badan pertanahan khusus ketentuan perundang-undang.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel Tri Wibisono mengungkapkan saat ini sudah ada delapan kabupaten di Sulsel yang menerapkan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kegiatan PTSL, yaitu Kabupaten Enrekang, Sidrap, Maros, Pangkep, Bantaeng, Luwu, Jeneponto dan Luwu Timur.

Untuk penyerahan sertifikat tanah secara virtual dan launching sertifikat elektronik, khusus untuk Sulsel, diserahkan secara simbolis sebanyak 200 sertipikat yang terdiri dari perwakilan Kota Makassar sebanyak 60 sertifikat, Kabupaten Gowa sebanyak 60 sertifikat, Kabupaten Maros sebanyak 60 sertifikat, Kabupaten Pangkep sebanyak 10 sertifikat dan Kabupaten Takalar sebanyak 10 sertifikat.

"Saya ucapkan terimakasih kepada para unsur pimpinan di daerah, dan jajarannya di seluruh Sulsel atas dukungan serta kerjasama dan kolaborasinya sehingga kami dapat melaksanakan kegiatan ini," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper