Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK Makassar 2024 Ditetapkan Sebesar Rp3,64 Juta, Naik 3,41%

Dewan Pengupahan Kota Makassar telah menyepakati UMK Makassar pada 2024 sebesar Rp3,64 juta.
Ilustrasi upah minimum pekerja./Freepik.
Ilustrasi upah minimum pekerja./Freepik.

Bisnis.com, MAKASSAR - Dewan Pengupahan Kota Makassar yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan serikat pekerja telah menyepakati upah minimum kota (UMK) Makassar pada 2024 sebesar Rp3,64 juta.

Angka tersebut naik Rp120.140 atau 3,41% dari UMK Makassar pada 2023 yang sebesar Rp3,52 juta.

"UMK Makassar kenaikannya 3,41%, sehingga total UMK Makassar tahun depan Rp3,64 juta berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan," papar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Nielma Palamba, Senin (27/11/2023).

Surat rekomendasi penetapan UMK Makassar 2024 yang ditujukan ke Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin pun telah ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto per hari ini, 27 November 2023. Selanjutnya Pj Gubernur akan menetapkan dengan SK Gubernur tentang UMK Kota yang batas akhirnya pada 30 November 2023 mendatang.

UMK yang telah disepakati ini diperuntukkan bagi karyawan yang masa kerjanya antara 0 hingga 12 bulan. Pihak perusahaan pun diharus menerapkan struktur pengupahan yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun.

Dia berharap agar perusahaan memberikan perhatian yang lebih terhadap pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun dengan beberapa kualifikasi.

Nielma menambahkan, penetapan ini telah berdasarkan pada PP No. 51/2023 tentang pengupahan merupakan rujukan bagi seluruh provinsi maupun kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum. Untuk Sulsel, Pj Gubernur telah menetapkan UMP sebesar Rp3,4 juta, naik 1,45% dari UMP 2023 yang sebesar Rp3,38 juta.

"Pemprov Sulsel sudah menetapkan UMP sejak 21 November, sementara kabupaten dan kota diberi batas waktu sampai 30 November," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper