Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP Sulsel 2024 Ditetapkan Rp3,43 Juta, Naik 1,4%

Peprov Sulsel menetapkan UMP Sulsel pada 2024 menjadi Rp3,43 juta perbulan.
Ilustrasi UMP./Ist
Ilustrasi UMP./Ist

Bisnis.com, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel pada 2024 menjadi Rp3,43 juta perbulan, atau naik 1,4% dari UMP tahun ini yang hanya Rp3,38 juta perbulan. UMP tersebut terdiri atas upah pokok dan tunjungan tetap.

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengatakan keputusan ini diambil dari rekomendasi Dewan Pengupahan Sulsel dengan beberapa opsi, di mana keputusan final ini diambil dari opsi paling tinggi yang diajukan.

"Kami mengambil opsi tertinggi, ini batas tertingginya. Opsi paling tinggi untuk UMP berdasarkan tiga pilihan opsi jumlah yang diajukan oleh Dewan Pengupahan," ungkapnya di Makassar, Selasa (21/11/2023).

Bahtiar menjelaskan, UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang satu tahun. Upah tersebut dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh pada usaha yang bersangkutan.

Ketentuannya paling sedikit 50% rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi atau nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan dengan menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Poin keputusan lainnya, bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun dan seterusnya, pengusaha wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU).

Keputusan lainnya, dalam SK No. 1671/12/2023 per 21 November 2023 tersebut mengatur tentang pengusaha dilarang membuat upah lebih rendah dari UMP Tahun 2024, atau pengusaha tersebut akan dikenakan sanksi.

Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ardilles Saggaf mengatakan ada beberapa poin penegasan dalam SK, untuk UMP itu ditetapkan 3.434.298 atau ada kenaikan 1,4%. Proses penetapan ini dikatakannya telah mengakomodir pihak buruh dan pengusaha.

"SK ini juga telah mengakomodir usulan teman-teman serikat buruh. Kita juga telah mencantumkan kepada seluruh perusahaan untuk menerapkan skala upah bagi pekerja yang telah bekerja selama di atas satu tahun,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler