Bisnis.com, MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat pajak daerah di wilayah ini hingga triwulan III/2023 telah mencapai Rp4,92 triliun, tumbuh 5% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya Rp4,68 triliun (yoy).
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulsel Supendi mengatakan pajak daerah Sulsel ditopang oleh kinerja pajak nonkonsumtif dengan realisasi terbesar pada pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mencapai Rp1,13 triliun.
Selain PKB, beberapa pajak nonkonsumtif lainnya dengan realisasi terbesar antara lain pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp785,25 miliar; pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp785,23 miliar; dan pajak penerangan jalan sebesar Rp491,09 miliar.
"Keluarnya beberapa mobil-mobil baru terutama mobil listrik membuat penjualan kendaraan bermotor cukup tinggi selama tahun ini, sehingga mempengaruhi tumbuhnya PKB dan BBNKB yang cukup tinggi pula di Sulsel," ujar Supendi, Selasa (31/10/2023).
Sementara dari pajak konsumtif, realisasi terbesar ada pada pajak pokok yang mencapai Rp443,2 miliar. Kemudian diikuti pajak restoran sebesar Rp234,02 miliar; pajak air permukaan sebesar Rp144,03 miliar; dan pajak hotel sebesar Rp98,02 miliar.
Selama pandemi usai, ditambahkan Supendi, beberapa konser musik mulai banyak di Sulsel, hal Ini mempengaruhi kegiatan-kegiatan di hotel yang semakin hidup.
Baca Juga
Kondisi ini turut mempengaruhi pendapatan hotel sehingga sumbangan pajak dari usaha ini cukup besar, juga beberapa restoran.
Selain pajak daerah, pendapatan Sulsel juga terhimpun dari lain-lain PAD yang sah sebesar Rp1,34 triliun atau tumbuh 3%; selain itu ada hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp360,77 miliar atau tumbuh 7%; dan retribusi daerah sebesar Rp263,38 miliar yang terkontraksi 6%.