Bisnis.com, MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat pajak daerah di wilayah ini mencapai Rp3,78 triliun hingga Juli 2023, tumbuh 10,56 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya Rp3,43 triliun (yoy).
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulsel Supendi mengatakan, pajak daerah ini ditopang oleh kinerja pajak non konsumtif dengan realisasi terbesar pada pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mencapai Rp883,87 triliun.
Selain PKB, beberapa pajak non konsumtif lainnya dengan realisasi terbesar antara lain pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp613,46 miliar; pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp525,22 miliar; dan pajak penerangan jalan sebesar Rp377,6 miliar.
"Selama 2023 ini penjualan kendaraan bermotor cukup tinggi apalagi rilisnya mobil-mobil baru dan mobil listrik. Kondisi ini mempengaruhi tumbuhnya PKB dan BBNKB yang cukup tinggi di Sulsel," ujarnya, Selasa (15/8/2023).
Sementara dari pajak konsumtif, realisasi terbesar ada pada pajak pokok yang mencapai Rp443,2 miliar. Kemudian diikuti pajak restoran Rp176,26 miliar; pajak air permukaan sebesar Rp100,55 miliar; dan pajak hotel sebesar Rp74,05 miliar.
"Selama pandemi usai, terutama tahun ini, konser-konser mulai banyak di Sulsel. Ini juga mempengaruhi kegiatan-kegiatan di hotel yang makin hidup dan menyumbang pajak yang cukup besar terutama untuk pajak restoran dan pajak hotel," ungkap Supendi.
Baca Juga
Selain pajak daerah, PAD Sulsel juga terhimpun dari lain-lain PAD yang sah sebesar Rp1,06 triliun atau tumbuh 53,04 persen; selain itu ada hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp359,49 miliar atau tumbuh 29,98 persen; dan retribusi daerah sebesar Rp188,25 miliar yang terkontraksi 1,74 persen.