Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahasiswa Tuntut 16 Kampung Tua di Pulau Rempang Dipertahankan

BEM yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Batam (AMB) menyampaikan sejumlah tuntutan terkait polemik Proyek Rempang Eco-City.
Audiensi mahasiswa dengan legislator Batam./Ist
Audiensi mahasiswa dengan legislator Batam./Ist

Bisnis.com, BATAM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Batam (AMB) menyampaikan sejumlah tuntutan terkait polemik Proyek Rempang Eco-City saat berdiskusi dengan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi dan Ketua DPRD Batam, Nuryanto di Gedung DPRD Batam, Jumat (15/9/2023). 

Adapun tuntuntan dari puluhan mahasiswa tersebut yakni mendesak DPRD memberikan jaminan kepastian hukum kepada warga Rempang, kemudian meminta DPRD menjadi fasilitator agar tidak ada lagi tindakan represif kepada warga Rempang.

Selanjutnya mendesak pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi transparan kepada warga lokal, dan terakhir meminta BP Batam agar 16 titik kampung tua dapat dipertahankan dan tetap mendukung pembangunan Proyek Strategi Nasional (PSN), yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat di Kawasan Rempang.

"Tujuan kedatangan kami di DPRD Batam ini guna mempertanyakan hal tersebut. Kami dari mahasisawa Batam meminta agar persoalan yang ada bisa segara dicarikan solusi yang terbaik bagi masyarakat. Dan kami berharap pemerintah bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di Rempang. Kami sangat kecewa," ujar koodinator AMB, Andre.

Ia juga menegaskan bahwa mereka tidak menolak adanya rencana investasi yang masuk, tapi jangan sampai mengabaikan kepentingan masyarakat. "Kami tidak menolak masuknya investasi ke Batam. Tetapi, kami kecewa," ungkapnya.

Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam juga dinilai tidak hadir dalam membela warganya. "Kesan yang kami dapat, sosok Wali Kota Batam tidak pernah hadir dalam membela warganya. Kami juga paham dengan adanya kapasitas jabatan Ex-Officio tersebut. Akan tetapi jangan sampai mengabaikan suara rakyat tidak didengar," tegasnya. 

Pada momen tersebut, Rudi hanya menjabarkan rencana proyek pengembangan Rempang Eco City yang sudah masuk ke daftar PSN tahun 2023, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI No 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. Dimana Peraturan itu disahkan pada 28 Agustus 2023.

Seperti yang diketahui, pemerintah pusat bersama BP Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG) bakal menyiapkan Pulau Rempang sebagai kawasan industri, perdagangan, dan wisata terintegrasi dengan nilai investasi hingga tahun 2080 diproyeksikan mencapai Rp381 triliun.

Terkait rencana tersebut, warga lokal sangat mendukung. Akan tetapi mereka menolak adanya relokasi tempat tinggal mereka yang telah eksis sejak 1834. 

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto melihat ada semacam pola komunikasi yang tidak tersampaikan dengan baik dari BP Batam kepada masyarakat Rempang

"Inilah yang sangat kami sayangkan, sehingga terjadi miss-informasi. Saran kami, kepada pihak Pemerintah dan masyarakat untuk sama-sama melakukan pendekatan komunikasi dua arah yang berdasarkan bermacam-macam aspek dan jangan dari segi ekonominya saja. Mulai dari aspek histori, sosiologis dan budaya. Sehingga tidak terjadi salah paham dan sebagainya. Saya yakin dan optimis kalau memiliki tujuan yang sama maka akan terbangun hal yang baik juga," tegasnya. 

Ia percaya BP Batam telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk merelokasi Warga Rempang. "Bahkan, bangunan perumahan hingga ganti untung yang akan diterima oleh masyarakat pun telah disiapkan dengan jumlah yang sudah dipatok untuk setiap satu KK," jelasnya. 

Selain itu, ia juga menilai persiapan yang sudah dilakukan pemerintah dalam rencana relokasi ini sudah sangat siap. Bahkan alasan relokasi warga oleh dampak dari produksi pabrik kaca dalam bentuk sandblasting pasir kuarsa, yang sangat berbahaya bagi masyarakat pun sudah diperhatikan. 

"Bahkan dampak negatif dari adanya produksi Pabrik kaca oleh adanya aktivitas sandblas pasir kuarsa yang sangat berbahaya bagi masyarakat pun sudah diperhatikan. Mengingat, dampak negatif bagi kesehatan khususnya paru-paru dan pernafasan bisa sangat mempengaruhi sehingga membuat Pemerintah memindahkan atau merelokasi warga di sana," tegasnya. 

Pihaknya juga menyebutkan, dari unsur legislatif di Kota Batam pihaknya menyarankan agar adanya dialog dua arah yang lebih insentif lagi, sehingga tidak bisa sepihak saja. 

"Kami sangat berharap kedepannya bisa dilakukan sesering mungkin komunikasi sehingga bisa didapatkan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak. Baik untuk warga maupun pemerintah pusat dan daerah. Intinya, kami sangat menghormati dan menghargai berbagai bentuk aspirasi dan keluhan yang disampaikan ke kami (DPRD Batam,red), sehingga bisa diperjuangkan bersama-sama," tegasnya. (K65)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper