Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ratusan Buruh Makassar Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Tuntutan tersebut disampaikan melalui demonstrasi memperingati Hari Buruh di Kantor DPRD Sulsel.
Nugroho Nafika Kassa
Nugroho Nafika Kassa - Bisnis.com 01 Mei 2023  |  18:11 WIB
Ratusan Buruh Makassar Tuntut Cabut UU Cipta Kerja
Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day). Ilustrasi. - Bisnis/Nurul Hidayat.

Bisnis.com, MAKASSAR — Ratusan buruh di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dari berbagai serikat pekerja berdemonstasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional 2023.

Massa aksi menuntut pemerintah untuk mencabut beberapa Undang-Undang (UU), salah satunya UU Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Mukhtar Guntur mengatakan, UU Cipta kerja telah memangkas hak kaum buruh, seperti kurangnya besaran nilai pesangon dan kurangnya penghargaan masa kerja terhadap buruh.

Kondisi ini dianggap memprihatinkan karena banyak perusahaan yang tidak melaksanakan norma-norma ketenagakerjaan, karena regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak berpihak pada kaum buruh.

Selain UU Cipta Kerja, para buruh juga menuntut adanya revisi beberapa UU, antara lain UU KPK dan UU Minerba. UU KPK dinilai telah melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia, sementara UU Minerba berpotensi memuluskan upaya para perusahaan tambang dalam mengekspolitasi alam Indonesia secara serampangan.

Selain itu, pihak buruh juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulsel agar lebih berpihak kepada kepentingan pekerja, karena hingga kini banyak persoalan perburuhan di wilayah ini belum bisa diselesaikan dengan baik.

Dia mengatakan banyak banyak perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum, tapi tidak ditindak dengan tegas. Begitupun juga banyaknya perusahaan yang melakukan PHK, namun tidak ada perlindungan kepada buruh yang di PHK.

"Seharusnya pemerintah lebih berpihak kepada buruh, minimal menerapkan UU Ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum harus ditindak tegas, begitupun soal perlindungan buruh terhadap PHK," serunya, Senin (1/5/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

buruh UU Cipta Kerja sulsel makassar
Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top