Bisnis.com, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan anggaran untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Sulsel 2024 sebesar Rp408 miliar. Selanjutnya tinggal menunggu keputusan gubernur untuk sharing anggaran antara provinsi dan kabupaten/kota.
Komisioner KPU Sulsel Bidang Logistik Syarifuddin Jurdi mengatakan draf sharing anggaran yang sebelumnya diusulkan, telah ditandatangani bersama para pimpinan daerah di semua kabupaten/kota. Selain itu disepakati pula beberapa item yang dibiayai masing-masing daerah.
Beberapa item yang disepakati seperti honor penyelenggara panitia pemilihan kecamatan (PPK), sekretariat PPK, petugas pemutakhiran data pemilu (PPDP), logistik pemilihan non pasien, sosialisasi, dan beberapa lainnya tanggung jawab KPU provinsi.
Sementara untuk honor panitia pemungutan suara (PPS) kelurahan maupun Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tanggung jawab KPU kabupaten/kota.
"Kesepakatan kemarin itu menetapkan apa saja yang menjadi tanggung jawab provinsi dan kabupaten/kota. Berita acaranya juga sudah ditandatangani antara daerah masing-masing," kata Syarifuddin, Selasa (14/3/2023).
Sebelumnya KPU Sulsel mengajukan usulan anggaran untuk Pilgub 2024 sebesar Rp415 miliar. Usulan tersebut diestimasikan untuk enam pasangan calon (paslon). Nilai tersebut lebih kecil dibanding pengajuan pada Pilgub 2018 yang mencapai Rp456 miliar.
Baca Juga
Penyusutan ini terjadi karena KPU tidak lagi memasukkan anggaran protokol kesehatan (prokes) seperti alat pelindung diri (APD) dan sebagainya. Mengingat pada Pemilu 2020 saat anggaran prokes dimaksukkan, untuk biaya APD saja bisa mencapai Rp200 miliar.