Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Penerimaan Pajak di Sulsel Mencapai Rp12,79 Triliun selama 2022

Kontributor terbesar adalah PPh Non Migas dengan Rp7,2 triliun, diikuti PPN dan PPnBM Rp5,3 triliun.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, MAKASSAR - Realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel) selama 2022 tercatat mencapai Rp12,79 triliun atau tumbuh 27,43 persen secara tahunan dibanding realisasi 2021 yang hanya Rp10,03 triliun.

Kontributor terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas dengan capaian Rp7,2 triliun atau tumbuh 34,5 persen, kemudian disusul Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp5,3 triliun atau tumbuh 20,27 persen. Sementara pajak lainnya tercatat berkontraksi 1,30 persen atau berkontribusi Rp230 miliar.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Soebagio mengatakan pertumbuhan PPh Non Migas pada tahun ini dikarenakan setoran Progam Pengungkapan Sukarela (PPS) yang mencapai Rp1,2 triliun.

Penerimaan dari komponen PPh Non Migas secara nominal didukung terutama oleh sub komponen penerimaan dari PPh Pasal 21 yang berkontribisi 19 persen dari total penerimaan pajak, kemudian PPh Final yang berkontribusi 18 persen, PPh Pasal 25/29 Badan berkontribusi 11 persen, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang masing-masing berkontribusi sebesar 4 persen dan 2 persen.

PPh Pasal 21 dikatakan Soebagio meningkat sejalan dengan perbaikan utilisasi dan upah tenaga kerja di Sulsel, sementara PPh Badan tumbuh dipengaruhi peningkatan harga komoditas dan pertumbuhan ekonomi yang ekspansif.

"Kalau PPh Final tumbuh tinggi dikarenakan penerimaan yang bersumber dari implementasi PPS," ungkap Soebagio di Makassar, Jumat (27/1/2023).

Di lain sisi, pertumbuhan capaian PPN dan PPnBM didorong atas peningkatan aktivitas ekonomi yang ekspansif dan perubahan tarif PPN. PPN Dalam Negeri menjadi kontributor terbesar dengan kontribusi mencapai 37 persen dari total penerimaan pajak, sementara PPN Impor berkontribusi 4 persen.

"PPN Dalam Negeri tumbuh seiring dengan peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, penyesuaian tarif & perluasan basis pajak, sementara PPN Impor tumbuh seiring dengan meningkatnya aktivitas impor di Sulsel," tambahnya.

Jika dilihat dari sektor penerimaan, sektor perdagangan berkontribusi paling tinggi dengan 24 persen dari total penerimaan pajak. Diikuti dibawahnya ada sektor administrasi pemerintahan dengan kontribusi 21 persen, industri pengolahan 8 persen, jasa keuangan dan asuransi 7 persen, pertambangan 6 persen, transportasi dan pergudangan 5 persen, dan konstruksi 5 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper