Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai mentransformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik ke digital dengan menerapkan aplikasi Digital ID di wilayahnya.
Aplikasi identitas kependudukan digital ini diklaim akan memudahkan pelayanan kepada masyarakat jika ada keluhan terkait KK, KTP-el, ataupun dokumen kependudukan lainnya.
“Semoga Digital ID ini dapat menggaet kepercayaan publik dengan memberikan mereka kemudahan ketika ada keluhan terkait KK-nya, KTP, ataupun dokumen lain,” kata Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (15/12/2022).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulsel Sukarniaty Kondolele menjelaskan, Digital ID merupakan identitas penduduk melalui aplikasi digital secara unik dan terpercaya, serta terhubung dengan KTP-el secara fisik.
Aplikasi yang telah melalui uji coba di 58 kabupaten/kota se-Indonesia secara bertahap ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan.
"Dengan aplikasi tersebut, masyarakat tidak perlu lagi khawatir soal Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Selain itu dianggap aman karena bisa mencegah pemalsuan dan kebocoran data," ungkapnya.
Melalui identitas kependudukan digital ini, masyarakat juga tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.
Adapun syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Permendagri No 72/2022 antara lain memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar), telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman, dan memiliki e-mail dan nomor ponsel.