Bisnis.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar meneken keputusan Dewan Pengupahan Makassar yang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2023 sebesar Rp3.529.181. Naik 6,93 persen atau Rp228.219 dari tahun sebelumnya yang hanya Rp3.300.962.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan, Surat Keputusan (SK) penetapan baru saja ditandatangani yang merupakan hasil kesepakatan bersama antara pengusaha dan buruh.
"Kan begini, Apindo minta di bawah yang minimal, buruh mintanya paling atas, nah kita cari titik tengah," jelas Danny Pomanto sapaan Wali Kota Makassar, Senin (5/12/2022).
Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar Nielma Palamba mengungkapkan perhitungan kenaikan UMK tersebut sudah sesuai dengan formula yang ada. Makassar sudah menyepakati terkait penyesuaian upah minimum dengan perhitungan formulasi Permenaker No 18.
Dia menjelaskan selama pembahasan yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Makassar, pembahasan berjalan cukup alot seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Buruh tetap menginginkan adanya kenaikan maksimal sesuai dengan Permenaker yaitu 10 persen. Sedangkan dari kalangan pengusaha sebaliknya.
Sementara Ketua Apindo Kota Makassar Muammar Muhayyang menuturkan pihaknya masih kukuh dengan PP 36 sebagai landasan perhitungan upah minimum. Uji materil yang diajukan Apindo Sulsel juga masih ditunggu pihaknya.
Baca Juga
Kemudian pihaknya akan tetap berencana untuk mengumpulkan sejumlah pengusaha usai penetapan tersebut dalam rangka menjelaskan kenaikan UMK ini.
Sebelumnya, pihaknya juga telah menekankan adanya potensi PHK massal dengan kenaikan upah ini. Kondisi ini disebabkan terbebaninya pengusaha untuk gaji karyawan.
Dewan Pengupahan dari perwakilan unsur serikat Mulyadi Arif menuturkan adanya Permenaker 18 dengan potensi kenaikan 10 persen ini awalnya menjadi harapan dari para buruh sebagai bentuk diskresi atas kenaikan BBM di Indonesia.
“Kita berharap sebenarnya ini di atas 10 persen. Jadi adanya Permenaker ini, sebenarnya adalah sudah jawaban dengan harapan adanya diskresi,” ujarnya.
Dia mengaku Permenaker 18 ini sudah cukup menganulir keinginan dari para buruh kendati masih melenceng dari target kenaikan. Pada penetapan tahun ini sudah bisa ada penyesuaian.
“Sudah ketuk palu tadi oleh Kadis angkanya di 6,9 persen, kalau kami sebenarnya menginginkan di angka 8,08 persen, cuma tadi sudah ada kesepakatan,” tutupnya.