Bisnis.com, MAKASSAR - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi kepada 28 SPBU yang beroperasi di Sulawesi selama 2022.
Sanksi tersebut dijatuhkan didasarkan adanya laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan SPBU.
Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan mengatakan, Pertamina melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina.
Sanksi tersebut diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM. Dari 28 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135.
"Sanksinya beragam, mulai dari teguran. Teguran ini kan hubungan hukumnya antara kami dan SPBU, namun antara operator dan SPBU juga punya hubungan hukum tersendiri seperti hubungan perjanjian kerja," jelas Taufiq, Rabu (31/8/2022).
"Mereka yang kena teguran itu bukan berarti kami tegur SPBU-nya kemudian selesai. Rata-rata SPBU yang kena teguran, mereka tindak lanjuti dengan meng-skorsing operatornya, karena kan ini beda entitas, beda badan tersendiri, dan kami tidak punya hubungan langsung dengan operator seperti itu," tambahnya.
Dia pun mengakui masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM, dikarenakan regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU.
Sedangkan faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemda.
"Perilaku menyimpang konsumen tersebut diantaranya pengisian berulang dan tangki modifikasi yang semua bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh konsumen," ungkapnya.
Saat ini Pertamina sedang berupaya memindahkan pelayanan dari faktor human ke faktor sistem melalui mekanisme subsidi tepat sasaran.
"Nantinya kalau masyarakat sudah banyak yang mendaftar melalui website kami ketika diterapkan, praktik-praktik seperti saya sebutkan tadi akan berkurang dengan sendirinya. Karena setiap pengisian BBM terlacak dan ada kuota harian per kendaraan yang ditentukan oleh sistem berdasarkan peraturan BPH Migas,” imbuh Taufiq.
Pertamina Sanksi 28 SPBU di Sulawesi
Sanksi ini terkait praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan SPBU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Nugroho Nafika Kassa
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
22 jam yang lalu
Puncak Arus Mudik di Bandara Hasanuddin pada 23 Desember
1 hari yang lalu
Temuan Uang Palsu di Sulawesi Tenggara Meningkat
2 hari yang lalu