Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Audit Dinas Pekerjaan Umum Sulsel, KPK Konfirmasi Sejumlah Pihak

Proses audit BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Dinas PUTR pada Pemda Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga banyak temuan yang menyimpang.
Pekerja membersihkan logo KPK./Antara-Hafidz Mubarak A
Pekerja membersihkan logo KPK./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua pegawai negeri sipil (PNS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan soal proses audit di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel.

Dua PNS BPK Sulsel tersebut masing-masing Andi Kurnia Utama Farasita dan M. Gilang Permata Ardinanto yang diperiksa KPK sebagai saksi di Gedung Polda Sulsel, Senin (25/7), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel pada tahun anggaran 2020 di Dinas PUTR.

"Dikonfirmasi, antara lain, terkait dengan proses audit BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Dinas PUTR pada Pemda Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga banyak temuan yang menyimpang dari aturan," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Di tempat sama KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yakni John Theodore selaku wiraswasta/Komisaris PT Makassar Indah Graha Sarana, A. Indar sebagai karyawan swasta/marketing PT Makassar Indah Graha Sarana, dan Franky selaku wiraswasta.

Ketiganya dikonfirmasi KPK terkait dengan dugaan aliran uang diterima oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara dari beberapa kontraktor yang dapat pekerjaan di Dinas PUTR.

KPK juga pada hari Selasa memanggil tujuh saksi untuk pemeriksaan di Polda Sulsel, yaitu wiraswasta Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono sebagai wiraswasta/Direktur PT Usfatindo, wiraswasta/staf PT Ustafindo Sugiarto, ibu rumah tangga Henny Dhiah Taurustiani, Yusuf Rombe Pasarrin selaku Komisaris PT Kurnia Jaya Karya, pihak swasta Agustinus Isak Indan, dan wiraswasta Agustinus Lapu.

Kasus tersebut merupakan perkembangan dari persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikannya kepada publik.

Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan KPK, termasuk uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan kasus telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah kantor Dinas PUTR Sulsel dan BPK Perwakilan Sulsel pada hari Kamis (21/7). Dari dua lokasi itu, tim penyidik mengamankan berbagai bukti, di antaranya berbagai dokumen laporan keuangan yang ada dugaan terkait dengan kasus.

Sebelumnya, dalam perkara suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2020—2021, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah.

Sementara itu, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 subsider 2 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler