Bisnis.com, MANADO - Seorang Polwan Polresta Manado bernama Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto menjadi buronan polisi.
Briptu Christy diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022.
Adapun kasus yang menjeratnya yaitu karena meninggalkan tugas atau desersi sejak 15 November 2021.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast dikutip dari laman Tribratanews.sulut.polri.go.id, Sabtu (5/2/2022).
Baca Juga
Atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan bersangkutan, Jules mengatakan Briptu Christy terancam dipecat dari Kepolisian secara tidak dengan hormat.
“Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Jadi Buronan
Selain terancam dipecat, Jules mengatakan bahwa Polda Sulut saat ini telah membentuk Tim Gabungan dari Propam untuk mengejar Briptu Christy.
Adapun informasi terakhir, yang bersangkutan diketahui berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkasnya.