Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Sulteng minta Pemda Perketat Pengawasan Aktivitas Masyarakat Akhir Tahun

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, mulai dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, pemerintah daerah harus memperketat pengawasan kegiatan masyarakat di tempat perayaan Natal, tempat belanja, dan tempat wisata.
Petugas Kesehatan memeriksa suhu tubuh rombongan siswa penumpang angkutan darat saat transit di Terminal Mamboro, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/3/2020). Pemerintah Sulawesi Tengah memperketat pintu keluar dan masuk daerah tersebut dengan memeriksa kesehatan setiap warga yang melintas guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19)./ANTARA-Mohamad Hamzah
Petugas Kesehatan memeriksa suhu tubuh rombongan siswa penumpang angkutan darat saat transit di Terminal Mamboro, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/3/2020). Pemerintah Sulawesi Tengah memperketat pintu keluar dan masuk daerah tersebut dengan memeriksa kesehatan setiap warga yang melintas guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19)./ANTARA-Mohamad Hamzah

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura meminta pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk memperketat pengawasan aktivitas masyarakat pada akhir tahun. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Rusdy juga mengimbau pengoptimalan upaya pencegahan penularan virus corona mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Kebijakan pencegahan Covid-19 dilakukan sesuai standar pada PPKM Level 3," katanya seperti dilansir Antara pada Senin (29/11/2021).

Ia mengatakan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 kegiatan masyarakat di tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah dibatasi.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, mulai dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, pemerintah daerah harus memperketat pengawasan kegiatan masyarakat di tempat perayaan Natal, tempat belanja, dan tempat wisata.

Pemerintah daerah juga diminta menyosialisasikan peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru, mengimbau warga untuk tidak bepergian dan pulang kampung bila tidak mendesak, serta memperketat pengawasan terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri sebagaimana kebijakan mengenai PPKM Level 3.

Warga yang karena urusan mendesak harus melakukan perjalanan ke luar daerah, menurut ketentuan harus dipastikan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menjalani pemeriksaan Covid-19.

Menteri Dalam Negeri juga menginstruksikan pemerintah daerah mencegah aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan di tempat umum, tempat hiburan, maupun tempat ibadah selama libur Natal dan Tahun Baru.

"Masyarakat agar dapat memahami dan menyadari bahwa imbauan ini diterapkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya Covid-19," katanya.

Rusdy juga meminta para bupati dan wali kota menggencarkan pelaksanaan vaksinasi untuk mempercepat terbentuknya kekebalan komunal terhadap Covid-19.

"Vaksinasi terus ditingkatkan dan masyarakat agar bersedia dan ikut menyukseskan vaksinasi. Kita harus bersama menjaga kesehatan dan keselamatan diri," katanya.

#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper