Bisnis.com, MAKASSAR – Sebanyak 633 sekolah di Sulawesi Selatan mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan PTM terbatas baru dilakukan bagi tingkatan SMA/sederajat. "Ini sudah bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat," kata Sudirman, Jumat (25/9/2021).
Penerapan PTM terbatas itu juga akan disesuaikan dengan ketentuan pembelajaran tatap muka sesuai dengan SKB 4 menteri. Serta sesuai dengan keputusan Mendagri bahwa kapasitas PAUD 33 persen, SD, SMP, SMA/sederajat 50 persen, dan SLB 62 - 100 persen.
Ia juga mengatakan meski PTM terbatas telah diberlakukan di ratusan sekolah, tetapi ia berharap kepala daerah dan seluruh instansi yang terlibat harus ketat dalam penerapan protokol kesehatan.
"Kepala daerah segera melakukan PTM terbatas, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan vaksinasi oleh tenaga pendidiknya," jelas Sudirman.
Menurutnya, pelaksanaan PTM terbatas di Sulsel sudah bisa dilakukan lantaran saat ini tidak ada lagi daerah yang masuk dalam zona merah. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, PTM terbatas mulai bisa dilakukan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 1, 2, dan 3.
Dari data Provinsi Sulawesi Selatan, daerah dengan penerapan PPKM Level 2 yakni Kabupaten Kepulauan Selayar, Bulukumba, Jeneponto, Takalar, Gowa, Bone, Maros, Pangkajene Kepulauan, Barru, Wajo, Sidenreng Rappang, Enrekang, Luwu, Luwu Utara, Toraja Utara, Kota Makassar, Parepare, dan Kota Palopo.
"Untuk Level 3 yaitu Kabupaten Bantaeng, Sinjai, Soppeng, Pinrang, Tana Toraja, dan Luwu Timur," ungkapnya.