Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

633 Sekolah di Sulsel Mulai Lakukan PTM Terbatas

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, PTM terbatas mulai bisa dilakukan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 1, 2, dan 3.
Guru mengajar muridnya di ruang kelas di SMK Negeri 7 Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/8/2021). Pemprov Jawa Timur memulai pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di 2.536 SMA/SMK dan SLB di 20 kabupaten/kota di Jawa Timur yang telah menerapkan PPKM Level 2 dan 3, sedangkan di wilayah PPKM level 4 kegiatan PTM secara terbatas belum digelar. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Guru mengajar muridnya di ruang kelas di SMK Negeri 7 Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/8/2021). Pemprov Jawa Timur memulai pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di 2.536 SMA/SMK dan SLB di 20 kabupaten/kota di Jawa Timur yang telah menerapkan PPKM Level 2 dan 3, sedangkan di wilayah PPKM level 4 kegiatan PTM secara terbatas belum digelar. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Bisnis.com, MAKASSAR – Sebanyak 633 sekolah di Sulawesi Selatan mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan PTM terbatas baru dilakukan bagi tingkatan SMA/sederajat. "Ini sudah bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat," kata Sudirman, Jumat (25/9/2021).

Penerapan PTM terbatas itu juga akan disesuaikan dengan ketentuan pembelajaran tatap muka sesuai dengan SKB 4 menteri. Serta sesuai dengan keputusan Mendagri bahwa kapasitas PAUD 33 persen, SD, SMP, SMA/sederajat 50 persen, dan SLB 62 - 100 persen.

Ia juga mengatakan meski PTM terbatas telah diberlakukan di ratusan sekolah, tetapi ia berharap kepala daerah dan seluruh instansi yang terlibat harus ketat dalam penerapan protokol kesehatan. 

"Kepala daerah segera melakukan PTM terbatas, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan vaksinasi oleh tenaga pendidiknya," jelas Sudirman.

Menurutnya, pelaksanaan PTM terbatas di Sulsel sudah bisa dilakukan lantaran saat ini tidak ada lagi daerah yang masuk dalam zona merah. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, PTM terbatas mulai bisa dilakukan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 1, 2, dan 3.

Dari data Provinsi Sulawesi Selatan, daerah dengan penerapan PPKM Level 2 yakni Kabupaten Kepulauan Selayar, Bulukumba, Jeneponto, Takalar, Gowa, Bone, Maros, Pangkajene Kepulauan, Barru, Wajo, Sidenreng Rappang, Enrekang, Luwu, Luwu Utara, Toraja Utara, Kota Makassar, Parepare, dan Kota Palopo.

"Untuk Level 3 yaitu Kabupaten Bantaeng, Sinjai, Soppeng, Pinrang, Tana Toraja, dan Luwu Timur," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler