Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyalurkan 1.260 unit rumah program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang lebih dikenal sebagai bedah rumah dengan skema padat karya tunai (PKT) di Gorontalo.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan program BSPS dengan metode PKT itu bertujuan selain meningkatkan kesehatan, juga memulihkan perekonomian masyarakat dan mengurangi angka pengangguran.
"Ini bentuk perhatian pemerintah bagi masyarakat yang memerlukan rumah, sekaligus mengurangi pengangguran di berbagai daerah. Tentunya, kami berharap dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," kata Basuki melalui keterangan tertulis pada Rabu (28/4/2021).
Pada 2021 Kementerian PUPR menyalurkan 114.900 unit BSPS di seluruh Indonesia dengan anggaran Rp2,46 triliun. Program ini salah satunya disalurkan di Provinsi Gorontalo untuk 1.260 unit rumah dengan anggaran Rp25,2 miliar.
Setiap penerima manfaat akan mendapat Rp20 juta yang dialokasikan untuk pembelian bahan bangunan sebesar Rp17,5 juta dan pembayaran upah tukang Rp2,5 juta.
Rumah-rumah yang akan dibedah ini tersebar di Kabupaten Gorontalo sebanyak 750 unit, Kabupaten Gorontalo Utara 250 unit dan sisanya masih menunggu hasil monitoring di lapangan untuk mengecek kesiapan calon penerima bantuan.
Baca Juga
Rumah swadaya berdasarkan UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat diartikan sebagai rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri.
BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitasnya.
Beberapa kriteria penerima BSPS antara lain warga negara Indonesia (WNI) sudah berkeluarga, memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah, tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah, dan belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis.
Kemudian, memiliki penghasilan maksimum sesuai upah minimum provinsi, serta bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok dan tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah.