Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Covid-19 Sulsel Tentukan Juknis Ziarah Makam Khusus

Ziarah makam dibuka secara online melalui laman website www.ziarahsulselprov.com diharapkan masyarakat sebelum ziarah untuk mendaftar terlebih dahulu.
Tempat pemakaman khusus Covid-19 Sulsel/Paulus tandi Bone
Tempat pemakaman khusus Covid-19 Sulsel/Paulus tandi Bone
Bisnis.com, MAKASSAR - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sulsel menetapkan petunjuk teknis (juknis) bagi masyarakat yang akan melakukan ziarah di tempat pemakaman khusus (TPK) Macanda, di Kabupaten Gowa.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulsel Husni Thamrin menjelaskan angka izin melakukan ziarah di TPK Macanda akan dijalankan sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Dalam juknis yang ditetapkan, calon peziarah wajib melakukan pendaftaran secara online.

"Ziarah makam kami membuka secara online melalui laman website www.ziarahsulselprov.com diharapkan masyarakat sebelum ziarah untuk mendaftar terlebih dahulu," ungkap Husni, Selasa (22/3/2021).

Husni menegaskan, pembukaan untuk ziarah di TPK Macanda akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bagi peziarah yang akan berkunjung diwajibkan mengatahui 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Secara teknis pendaftaran online sudah bisa dilakukan pada 22 Maret 2021, sementara untuk melakukan ziarah mulai dilakukan pada 23 Maret 2021. Bagi calon peziarah wajib mengisi data yang dibutuhkan melalui laman yang sudah disediakan.

Setelah mengisi data dan mengisi nama jenazah yang akan diziarahi, calon peziarah bisa memilih jadwal uang sudah tersedia. Satgas membuka waktu ziarah setiap hari pada pukul 09.30-11.30 Wita dan pukul 15.30-17.30 Wita. Setelahnya, calon peziarah akan menerima konfirmasi melalui emaiatau whatsapp.

"Peziarah wajib datang sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Bagi yang datang tidak sesuai dengan jadwal, tidak akan dilayani dan harus melakukan pendaftaran ulang di website untuk mendapatkan jadwal ziarah," jelas Husni.

Untuk jumlah peziarah, Satgas Covid-19 Sulsel juga menetapkan maksimal lima orang anggota keluarga termasuk ketua rombongan yang bisa melakukan ziarah. Adapun lama sesi ziarah bisa dilakukan selama 30 menit untuk tiap rombongan keluarga.

"Peziarah yang datang terlambat diperbolehkan masuk, selama tidak melebihi batas waktu ziarah yang ditentukan," jelas Husni.

Ia menyatakan setiap rombongan peziarah akan didampingi oleh pihak pengaman baik itu Satpol PP, TNI, Polri, juga petugas TPK Macanda. Husni juga menegaskan, pelayanan yang diberikan oleh petugas di TPK Macanda tidak dipungut biaya apa pun. (K36)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler