Bisnis.com, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Tim KPK sebanyak 9 orang melakukan OTT kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.
OTT tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020. Adapun selain Gubernur Nurdin, Tim KPK juga mengamankan Agung Sucipto (kontraktor) Nuryadi (sopir Agung) Samsul Bahri (Adc Gubernur Sulsel). Edy Rahmat (Sekdis PU Sulsel), dan Irfandi (sopir Edy Rahmat).
"Benar, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Jubir KPK, Ali Fikri pada keterangannya.
Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu satu koper berisi uang sebesar Rp1 miliar yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.
Tim KPK kemudian langsung membawa Nurdin Abdullah dan rombongan langsung ke Klinik Transit di Jalan Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan swab antigen untuk persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Internasional Sultan Hasanudin.
Pada pukul 05.44 Wita rombongan selesai melaksanakan pemeriksaan swab antigen dan menuju Bandara Sultan Hasanudin untuk berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda GA 617. Tim dan rombongan berangjar ke Jakarta pada pukul 07.00 Wita. (k36)
Gubernur Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Barang Bukti Uang Rp1 Miliar Turut Diamankan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu (27/2/2021) dini hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andini Ristyaningrum
Editor : Amri Nur Rahmat
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
48 menit yang lalu
Menilik Misi Ambisius Prabowo Kebut 'Suntik Mati' PLTU
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 hari yang lalu