Bisnis.com, PALU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai penganggaran dan penetapan perubahan APBD terkait penanganan Covid-19 di Sulawesi Tengah tidak sesuai dengan ketentuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPK Perwakilan Sulteng Lion Simbolon menerangkan bahwa ada beberapa catatan minor yang ditemukan dalam pengelolaan anggaran Covid-19 oleh pemerintah setempat.
Pertama realisasi kegiatan refocusing dan realokasi untuk belanja penanganan Covid-19 tidak menggunakan mekanisme optimalisasi belanja tidak terduga.
“Proses pengadaan barang atau jasa untuk penanganan Covid-19 pada Pemerintah Provinsi Sulteng dan Kabupaten Morowali tidak sesuai ketentuan," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (8/1/2021).
Lanjutnya, refocusing dan realokasi belanja penanganan Covid-19 tidak berdasarkan hasil rasionalisasi sehingga tidak didukung ketersediaan dana. Realisasi bantuan sosial bahan cadangan pangan (beras) juga tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Khusus di Kabbupaten Buol, paparnya, refocusing dan realokasi APBD pada Pemerintah tidak sesuai dengan tujuan penanganan Covid-19.
“Pengadaan barang dan jasa serta insentif bagi tenaga kesehatan pun tidak direalisasikan sebagaimana harusnya serta pengelolaan data kemiskinan belum dilakukan dengan cukup memadai,” terangnya.
Hasil pemeriksaan tersebut tertuang dalam LHP Kinerja dan DTT atas penanganan pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020 dan telah diserahkan kepada para kepala daerah. Ia berharap hasil pemeriksaan itu menjadi perhatian para kepala daerah agar anggaran pengelolaan Covid-19 dapat diperbaiki.