Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jam Operasional Kafe-Restoran di Makassar akan Dibatasi, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Ia menegaskan akan ada sanksi tegas yang telah disiapkan bagi para pelanggar aturan mulai pembubaran paksa hingga pidana.
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin/Antara
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin/Antara

Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar akan membatasi jam operasional beberapa tempat yang potensial menimbulkan keramaian, seperti kafe dan restoran, untuk mencegah penularan COVID-19.

Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan pembatasan jam operasional akan dilakukan menjelang Natal dan Tahun Baru 2021.

"Sebelum pembatasan jam operasional diberlakukan, akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini sehingga masyarakat ataupun pengusaha bisa bersiap," ujarnya.

Ia mengatakan setelah pemberlakuan jam operasional dilaksanakan, pemkot akan rutin menyisir pusat perbelanjaan atau mal, restoran, dan kafe.

Kebijakan pembatasan jam operasional ini akan berlaku selama 12 hari, dimulai 23 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

"Kita akan sosialisasikan segera, paling lambat awal pekan depan. Mulai berlaku tanggal 23 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021," katanya.

Guru Besar Fakultas Teknik Unhas Makassar itu, juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan.

Dalam aturan, pelaku usaha hanya dibolehkan beroperasi sampai pukul 19:00 Wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Ini tentu mengganggu aktivitas kita selama liburan tetapi ini demi kepentingan kita bersama untuk menyelamatkan warga Makassar," kata dia.

Rudy menyatakan larangan menggelar pesta, berkerumun, dan pembatasan jam operasional untuk mengantisipasi kenaikan kasus virus corona jenis baru itu setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Ia menegaskan akan ada sanksi tegas yang telah disiapkan bagi para pelanggar aturan mulai pembubaran paksa hingga pidana.

"Potensi [penularan COVID-19] yang terjadi saat perayaan Natal dan Tahun Baru, tentu kita antisipasi jangan menambah lagi," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Amri Nur Rahmat
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper