Bisnis.com, MAKASSAR - Kementerian PUPR menetapkan tarif Tol Manado-Bitung Sulawesi Utara sebesar Rp1.111 per kilometer setelah selama hampir satu bulan digratiskan. Tariff ini mulai berlaku pada 30 Oktober 2020.
Dengan besaran tersebut, pengelola tol, PT. JMB memperkirakan butuh sekitar 40 tahun untuk pengembalian modal investasi yang mencapai Rp4,9 triliun.
Direktur Utama PT JMB George Manurung mengatakan penerapan tariff tersebut sudah disesuaikan dengan kemampuan pengguna jalan.
“Kita tak banyak mengejar untung, pemerintah pun berupaya menekan besaran tariff agar tak membebani masyarakat,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (27/10/2020).
George menuturkan, pihaknya menargetkan setiap hari 14.000 pengguna jalan. Namun sejauh ini lalu lintas harian baru mencapai 10.000 kendaraan. Salah satu faktornya ujar dia, karena masih terbatasnya aktivitas akibat dampak pandemi.
“Semoga setelah berlaku tariff, pengguna jalan tidak berkurang,” imbuhnya.
Jalan tol tersebut diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir September 2020 dan diharap meningkatkan konektivitas sehingga memacu ekonomi Sulut.