Bisnis.com, MAKASSAR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia meminta Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam menjatuhkan hukuman pidana terhadap anak buahnya yang menganiaya salah seorang dosen Universita Muslim Indonesia (UMI) dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di Makassar beberapa waktu lalu.
Permintaan tersebut disampaikan Komnas HAM melalui surat. Dalam surat itu disebutkan ada sekitar 15 anggota polisi yang melakukan penganiayaan terhadap Moch Andry Wikra Wardhana Mamonto, dosen yang bersangkutan.
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengonfirmasi kebenaran surat tersebut yang ditujukan kepada Kapolda Sulsel.
“Surat itu benar kami kirimkan, berharap Kapolda memberikan sanksi yang tegas dan tidak terbatas hanya kepada sanksi disiplin dan etis tetapi juga sanksi pidana apabila terbukti ada tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” jelasnya, Jumat (16/10/2020).
Pihak Komnas HAM juga meminta kepolisian membuka secara jelas dan transparan informasi tentang peristiwa kekerasan tersebut.
Menanggapi tuntutan Komnas HAM, pihak Polda Sulsel berjanji akan melakukan penyelidikan.
Baca Juga
“Kami akan menyelidiki kasus ini agar semuanya bisa jelas. Namun sebelum semua ini menjadi jelas, kami minta tidak banyak opini yang mendiskreditkan,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo.
Sekedar diketahui, Dosen Fakultas Hukum UMI Moch Andry Wikra Wardhana Mamonto mengalami tindak kekerasan sejumlah oknum polisi saat unjukrasa ricuh di Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis pekan lalu.
Ia tueut diamuk polisi saat berlindung di depan sebuah minimarket usai mencari makanan.
Meski telah menjelaskan dirinya adalah seorang dosen dan tidak terlibat dalam unjukrasa itu, ia tetap dipukuli hingga memar di sekujur tubuhnya.
Tidak hanya itu, ia juga ikut digelandang ke Mapolrestabes Makassar bersama sejumlah mahasiswa yang diamankan saat itu.