Bisnis.com, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan sejumlah penyelidikan dugaan pelanggaran kampanye pada pemilihan wali kota Makassar yang berpotensi pidana.
Baca Juga
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Makassar, Zulfikarnain Tallesang mengatakan pemberhentian penyelidikan lantaran kurangnya bukti, sehingga pembahasan dugaan pelanggaran tersebut terhenti di tahap kedua.
"Tim Penegak Hukum Terpadu tidak sepakat atas laporan dugaan pelanggaran tersebut karena saat berkas kasus masuk ke tahap kedua dinilai tidak kuat. Hal itu karena sepanjang laporan, keterangan saksi dan bukti yang ada diyakini tidak memenuhi syarat untuk berlanjut ke tahap sidik," ujar Zulfikarnain Minggu (4/10/2020).
Adapun sejumlah kasus pelanggaran kampanye di Pilkada Makassar diantaranya adalah laporan tim hukum pasangan calon wali Kota Makassar, Danny Pamanto-Fatmawati Rusdi atas dugaan kampanye diluar jadwal yang dilakukan pasangan Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando.
Kemudian pelanggaran lain yakni adanya oknum ASN memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon wali kota
Selain kedua kasus tersebut, kasus lain yang dihentikan proses penyelidikannya yakni dugaan money politik.
Kendati demikian, masih ada satu kasus yang berlanjut yaitu kampanye yang terindikasi money politik yang dilakukan salah satu pasangan calon di Kecamatan Karuwisi Makassar.