Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sederet Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Pilkada Makassar Dihentikan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan sejumlah penyelidikan dugaan pelanggaran kampanye pada pemilihan wali kota Makassar yang berpotensi pidana.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020./KPU
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020./KPU

Bisnis.com, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan sejumlah penyelidikan dugaan pelanggaran kampanye pada pemilihan wali kota Makassar yang berpotensi pidana.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Makassar, Zulfikarnain Tallesang mengatakan pemberhentian penyelidikan lantaran kurangnya bukti, sehingga pembahasan dugaan pelanggaran tersebut terhenti di tahap kedua.
"Tim Penegak Hukum Terpadu tidak sepakat atas laporan dugaan pelanggaran tersebut karena saat berkas kasus masuk ke tahap kedua dinilai tidak kuat. Hal itu karena sepanjang laporan, keterangan saksi dan bukti yang ada diyakini tidak memenuhi syarat untuk berlanjut ke tahap sidik," ujar Zulfikarnain Minggu (4/10/2020).
 
Adapun sejumlah kasus pelanggaran kampanye di Pilkada Makassar diantaranya adalah laporan tim hukum pasangan calon wali Kota Makassar, Danny Pamanto-Fatmawati Rusdi atas dugaan kampanye diluar jadwal yang dilakukan pasangan Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando.
 
Kemudian pelanggaran lain yakni adanya oknum ASN memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon wali kota
Selain kedua kasus tersebut, kasus lain yang dihentikan proses penyelidikannya yakni dugaan money politik.
Kendati demikian, masih ada satu kasus yang berlanjut yaitu kampanye yang terindikasi money politik yang dilakukan salah satu pasangan calon di Kecamatan Karuwisi Makassar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wahyu Susanto
Editor : Amri Nur Rahmat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler