Bisnis.com, PALU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat hingga September 2020 ada 45 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulteng mulai dari lingkup pemerintah kabupaten/kota hingga provinsi terbukti melanggar netralitas ASN.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antara Lembaga Bawaslu Sulteng Sutarmin Ahmad mengatakan bahwa pelanggar tersebut diantaranya merupakan pejabat eselon I dan II.
“Parah yang melanggar netralitas adalah pemegang jabatan tinggi di pemerintahan,” katanya dikutip Antara, Jumat (4/9/2020).
Ia menjelaskan, pelanggaran yang mereka perbuat umumnya menyalahgunakan dana negara, baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN. Dana tersebut dimanfaatkan untuk menyukseskan pasangan tertentu.
Sutarmin merincikan 45 ASN tersebut antara lain enam ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng, dua ASN Pemerintah Kota Palu, delapan ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, empat ASN di Pemkab Tojo Una-una.
"Delapam ASN Pemkab Tolitoli, sepuluh ASN Pemkab Banggai dan sembilan ASN Pemkab Poso. Mereka terbukti melakukan pelanggaran ringan netralitas ASN dan telah dijatuhi sanksi oleh Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN)," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengajak seluruh pihak dan lapisan masyarakat untuk terus mengawasi pergerakan para ASN, utamanya di dunia maya, sebab jelang Pilkada Serentak 2020 diprediksi tidak sedikit yang melanggar netralitasnya dan mendukung salah satu calon kepala daerah.