Bisnis.com, PALU - Provinsi Sulawesi Tengah hingga saat ini masih memiliki pasien positif Covid-19 selain terdapat sejumlah suspek dan kontak erat.
Terkait penyelenggaraan ibadah salat Iduladha di tengah pandemi Covid-19, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola pun menerbitkan surat edaran.
Surat tertanggal 22 Juli 2020 tersebut memuat ketentuan pelaksanaan shalat Iduladha antara lain diperbolehkan melaksanakan salat id di masjid, musala, ataupun di tempat-tempat tertutup lainnya dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19.
Gubernur mengatakan panitia harus menyiapkan petugas pelaksana dan pengawasan protokol Covid-19 di setiap tempat pelaksanaan salat id.
Tempat pelaksanaan juga harus bersih dan menyiapkan desinfektan, membatasi jumlah pintu masuk dan keluar di tempat pelaksanaan, dan menyediakan alat pengukur suhu di pintu masuk dan keluar.
"Jika ditemukan jemaah dengan suhu di atas 37 derajat, dengan dua kali pemeriksaan dengan rentang waktu lima menit, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk ke lokasi pelaksanaan salat id," kata Longki.
Baca Juga
Ketentuan lainnya dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa pelaksanaan shalat dibuat jarak jemaah minimal satu meter, dan mempersingkat waktu khotbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukun salat Iduladha.
Selain itu tidak diperkenankan mewadahi kotak amal dengan cara berpindah-pindah karena rawan terjangkitnya penyebaran virus Corona.
Edaran Gubernur itu tidak merekomendasikan pelaksanaan salat Iduladha berjamaah di tempat-tempat terbuka seperti di lapangan, karena dinilai masih sangat sulit mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.
Gubernur berharap edaran yang ditujukan kepada bupati, wali kota, dan unsur-unsur terkait lainnya tersebut dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan salat Iduladha 1441 H.
"Kita harapkan kerja sama bupati dan wali kota se-Sulteng untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tempat ibadah atau tempat umum lainnya dengan melibatkan orang banyak," kata Longki di Palu, Senin (27/7/2020).